746 Warga Binaan Lapas Petobo Diusulkan Remisi, 8 Napi Dikecualikan

Bahanaidonesia.com– Sebanyak delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Petobo dipastikan tidak akan menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79, 17 Agustus 2025 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Mely, mewakili Kalapas Petobo, Makmur, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/6).

“Delapan orang ini merupakan narapidana dengan vonis hukuman penjara seumur hidup. Mereka terdiri dari empat kasus pembunuhan, tiga kasus narkoba, dan satu kasus perlindungan anak di bawah umur,” jelas Mely.

Meski demikian, Lapas Petobo telah mengusulkan sebanyak 746 warga binaannya untuk mendapatkan remisi umum tahun ini. Usulan tersebut, menurut Mely, telah diajukan sejak April 2025 dan masih menunggu kelengkapan data dari sejumlah rumah tahanan (rutan) yang kemungkinan akan melakukan pemindahan tahanan ke Lapas Petobo.

Sebelumnya, dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025, Lapas Petobo juga memberikan remisi kepada 538 warga binaan. Rinciannya adalah 13 orang menerima remisi 15 hari, 349 orang mendapat 30 hari, 115 orang menerima 45 hari, dan 25 orang mendapatkan remisi 60 hari.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Pimpin Apel Siaga Ramadhan 1447 H, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

“Kami berharap usulan remisi tahun ini dapat disetujui seluruhnya,” ujar Mely yang kala itu turut didampingi staf Humas Lapas Petobo, Made.

(Adrian)