Warga Kalawara Pertanyakan Pengambilan Genset Bantuan NGO oleh Oknum Dinas Cikasda Tanpa Koordinasi

Bahanaindonesia.com – Warga Desa Kalawara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi mempertanyakan keberadaan mesin genset penjernih air bantuan NGO (Lembaga Swadaya Masyarakat) pasca bencana gempa, tsunami, dan likuefaksi tahun 2018. Mesin tersebut dilaporkan diambil oleh staf Unit Pelaksana Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (UPT SPAM), Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

Salah satu warga, Sugeng, mengungkapkan bahwa dirinya bersama empat warga lainnya sempat membantu memindahkan genset ke kendaraan dinas. Namun mereka tidak mendapat penjelasan soal tujuan pengambilan mesin tersebut.

“Mesin itu berat, kami bantu pindahkan seharian penuh. Tapi sampai sekarang tidak tahu dibawa ke mana. Kami berharap agar mesin itu segera dikembalikan agar bisa digunakan warga,” ujar Sugeng.

Kepala Desa Kalawara, Krespian Sarimin, membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku sempat menanyakan langsung kepada oknum staf Dinas Cikasda berinisial SN. “SN mengaku hanya menjalankan perintah atasan, namun tidak menyebutkan siapa,” kata Krespian.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalawara, Sumaryadi, menyayangkan pengambilan genset tanpa prosedur resmi. “Kalau memang dihibahkan, seharusnya ada surat resmi ke pemerintah desa. Ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.

LIHAT JUGA  Bhayangkara Offroad Nambaso 2026 Salurkan Bansos untuk Warga Donggala

Sumaryadi menambahkan, jika tidak dikembalikan, masyarakat akan mempertimbangkan langkah hukum karena alat tersebut masih sangat dibutuhkan oleh warga.

Menjawab keresahan warga, Kepala UPT SPAM Dinas Cikasda Sulteng, Jaya Mulia, menyatakan bahwa mesin genset tersebut merupakan hibah ke dinas dan hanya dipinjamkan sementara ke masyarakat hunian sementara (huntara) pasca bencana 2018.

“Mesinnya sekarang berada di Desa Oloboju. Jika masyarakat Kalawara masih membutuhkan, kami terbuka untuk mendiskusikan dan menindaklanjutinya secara administratif,” ujar Jaya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/4/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan meminta surat permohonan resmi dari desa serta kesepakatan antara Kades Kalawara dan SN sebagai dasar pengajuan kepada pimpinan Dinas Cikasda untuk menentukan langkah selanjutnya.