Utamakan Perdamaian, Kejati Sulteng Selesaikan Dua Perkara Tanpa Persidangan

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan dua perkara pidana tanpa melalui proses persidangan. Kedua perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan penyelesaian perkara berdasarkan pengakuan bersalah (plea bargain).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Laode Abd Sofian menjelaskan, keputusan tersebut diambil dalam ekspose yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, SH, MH, didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, Selasa (19/5/2026), secara daring bersama Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung RI.

“Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui pembahasan menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, serta rasa keadilan masyarakat,” ujar Laode Abd Sofian, Rabu, (20/5/2026).

Perkara pertama yang disetujui untuk penghentian penuntutan melalui restorative justice diajukan Kejaksaan Negeri Banggai terhadap tersangka Renaldi Suleman.

Kasus tersebut bermula pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dengan kunci masih tergantung di kendaraan, lalu menggunakannya tanpa izin untuk kepentingan pribadi.

LIHAT JUGA  Polri Buka Rekrutmen 2026, Polda Sulteng Ajak Putra-Putri Terbaik Daftar Akpol, Bintara dan Tamtama

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta. Namun, selama proses penanganan perkara, tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan memaafkan tersangka tanpa syarat.

Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor masih dalam kondisi utuh sehingga memungkinkan pemulihan keadaan seperti semula. Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perkara tersebut tidak termasuk kategori tindak pidana yang dikecualikan dalam penerapan restorative justice.

Sementara itu, perkara kedua yang diselesaikan melalui mekanisme plea bargain diajukan Kejaksaan Negeri Buol terhadap tersangka Zul Qifli A Adam alias Ipin dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Maria Octaviyanti Madjid alias Yanti.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 23 November 2025 di Desa Pomayagon, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol. Berdasarkan hasil penyidikan, penganiayaan dipicu perselisihan di lingkungan kerja yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan luka memar dan lecet.

Dalam proses penanganannya, tersangka bersikap kooperatif sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan tahap II. Tersangka juga mengakui perbuatannya secara sukarela tanpa tekanan maupun paksaan serta didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan berlangsung.

LIHAT JUGA  Optimisme Petani Milenial Desa Kalawara, Gunakan Benih Unggul Mekongga dan Cigelis di Musim Tanam 2026

“Kedua perkara dinilai memenuhi persyaratan penyelesaian melalui restorative justice dan plea bargain sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Laode.

Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kemanfaatan masyarakat serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.