Tim Pidsus Kejari Sigi Tetapkan Kadis dan Sekretaris Dinas sebagai Tersangka

SIGI, Bahanaindonesia.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menetapkan dua pejabat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta MA yang menjabat Sekretaris Dinas. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Andri Ananda, SH, MH menyampaikan, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua pihak sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/5/2026).

Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Nomor: Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan sejumlah proyek pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, meliputi kegiatan konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan hingga konsultansi pengawasan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

LIHAT JUGA  Irwan Ganda Saputra Dilantik Jadi Kajari Sigi, Kajati Sulteng Tekankan Integritas Penegakan Hukum

Dalam penyidikan, tim Pidsus Kejari Sigi menduga terjadi praktik pemerasan terhadap sejumlah penyedia jasa dan rekanan proyek. Para penyedia diduga diminta menyerahkan fee proyek dengan besaran bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 20 persen setelah pajak, tergantung jenis pekerjaan dan tahun anggaran.

Dari praktik tersebut, kedua tersangka diduga memperoleh uang sekitar Rp767.750.000.( tujuh ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi pada 2 April 2026.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Selain kantor dinas, sejumlah lokasi lain turut digeledah berdasarkan surat perintah penggeledahan dan izin resmi dari Pengadilan Negeri Donggala. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting dan sejumlah aset terkait proyek.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 28 saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa dokumen kegiatan, STNK, BPKB, buku rekening, rekening koran, telepon genggam, uang tunai hingga bukti elektronik.

LIHAT JUGA  Geledah Kantor Dinas Peternakan Sigi, Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Pakan 2023–2024

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam jabatan serta pasal subsider mengenai gratifikasi.