Tersangka DPO Kejari Sumbawa Dibekuk Tim Tabur Kejati Sulteng

Bahanaindonesia.com- Satu orang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano Tahun 2019 akhirnya dibekuk di Kabupaten Tolitoli Sulawesi tengah oleh Tim gabungan intelijen Kejaksaan pada Kamis (25/7/2024) malam.

DPO yang diketahui bernama Amrin alias Amrin (48) berhasil diciduk setelah Tim intelijen Kejaksaan melakukan penyelidikan dan pantauan yang intensif.

Tersangka Amrin berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan kejaksaan Negeri Tolitoli, pada Kamis malam, ungkap Kajari Toli-toli Sulteng, Albertinus P Napitupulu, SH, MH, Jumat (26/7/2024).

Tersangka tersebut kata dia, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano Tahun 2019.

Tersangka diduga menerima uang sebesar 170 juta rupiah dari kepala Desa dalam proses pengadaan tanah tersebut.

“Bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai DPO selama 3 bulan oleh Kejari Sumbawa, yang mana tersangka sudah dipanggil secara layak sebanyak tiga kali. Namun tidak mengindahkan panggilan sehingga tetapkan menjadi DPO,” pungkas mantan KTU Kejati Sulteng itu.

Tim yang terlibat dalam penangkapan tersangka tersebut terdiri dari Tim Intelijen Kejati Sulteng dengan anggota Nyoman Purya, S.H., M.H, Abdul Munir, S.H, Azwar Anas, S.Kom dan Harry Adhyaksa.

Penangkapan Amrin ini diharapkan dapat membawa kasus korupsi pengadaan tanah ini hingga pada proses hukum yang adil.

***