Tambang Rakyat Membludak di Parimo, Sungai Dangkal dan Excavator Diduga Langgar Aturan

PARIMO, Bahanaindonesia.com – Aktivitas tambang rakyat di Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kian membludak pasca terbitnya rekomendasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tahun 2025. Di balik geliat ekonomi warga, persoalan lingkungan dan dugaan pelanggaran penggunaan alat berat mulai mencuat ke permukaan.

Pemerintah desa setempat menyoroti dampak sedimentasi sungai yang dinilai semakin parah. Material pasir bercampur tanah dari hulu sungai di wilayah Kayuboko disebut menumpuk dan mempersempit aliran air hingga mendekati badan jembatan.

“Kalau dulu di bawah jembatan itu masih bisa lewat satu excavator. Sekarang timbunan material hampir sama tinggi dengan jembatan,” ujar Kepala Desa Air Panas, Ruslin, Sabtu (28/02).

Menurutnya, pendangkalan tersebut meningkatkan risiko banjir saat musim penghujan karena debit air berpotensi meluap ke permukiman warga.

Sungai Dangkal, Ancaman Banjir Mengintai

Aktivitas penggalian di kawasan WPR diduga mempercepat proses sedimentasi. Tumpukan material di sepanjang aliran sungai mempersempit badan sungai dan dinilai memperbesar potensi banjir bandang ketika curah hujan tinggi. Pemerintah desa mengingatkan bahwa dampak lingkungan tersebut tidak bisa diabaikan karena menyangkut keselamatan warga di hilir.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Ikuti Raker Komisi III DPR RI, Bahas Evaluasi Kinerja dan Program Kejaksaan 2026

Ribuan Penambang, Pengawasan Kewalahan

Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, mengaku kesulitan mengendalikan jumlah penambang yang kini mencapai ribuan orang. Mayoritas warga beralih profesi menjadi penambang sejak WPR diterbitkan.

“Kami sudah berupaya menertibkan, tapi sulit membangun kesadaran. Padahal ini demi keselamatan mereka sendiri,” ujarnya.

Ia juga membenarkan adanya insiden fatal yang menimpa seorang penambang perempuan akibat tertimbun longsoran material. Aparat Kepolisian dan TNI disebut beberapa kali turun ke lokasi, namun pengawasan dinilai belum maksimal.

“Banyak penambang dari kalangan ibu-ibu. Faktor ekonomi memang jadi alasan utama, tapi keselamatan tetap harus prioritas,” tambahnya.

Excavator Diduga Melebihi Ketentuan

Sorotan lain mengarah pada penggunaan alat berat di lokasi tambang. Berdasarkan ketentuan, satu koperasi hanya diperbolehkan mengoperasikan satu unit excavator. Namun di lapangan, jumlahnya diduga melampaui batas.

“Yang jelas sudah melebihi ketentuan. Tapi berapa pastinya, kami tidak tahu,” kata Syamrun.

Dalam satu titik galian bahkan terdapat tiga hingga empat unit excavator yang bekerja bersamaan. Di Kayuboko sendiri tercatat tiga koperasi pemegang izin pengelolaan WPR.

LIHAT JUGA  Prof Zainal Abidin: Agama Tak Pernah Mengajarkan Pertengkaran, Ego yang Memicunya

Ketua salah satu koperasi, Wawan, mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah excavator yang beroperasi di bawah binaannya.

“Setahu saya dulu hanya satu excavator. Saya sudah lama tidak naik ke lokasi,” ujarnya.

Namun pantauan tim media di sejumlah blok tambang Kayuboko pada hari yang sama menunjukkan puluhan unit excavator aktif melakukan penggalian.

Evaluasi Mendesak

Perbedaan keterangan antara pihak desa, koperasi, dan fakta di lapangan memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan WPR. Selain dugaan pelanggaran penggunaan alat berat, dampak lingkungan berupa sedimentasi dan risiko longsor menjadi perhatian serius.

Pemerintah daerah serta instansi teknis terkait diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tambang rakyat di Parimo, guna memastikan keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.