Skandal Proyek Jalan Parimo, Tiga Tersangka Resmi Digiring ke Tahanan

PALU, Bahanaindonesia.com – Skandal dugaan korupsi proyek pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menahan tiga tersangka setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan cukup bukti adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Ketiga tersangka tersebut berinisial SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta IS dan NM yang merupakan penyedia atau kontraktor dalam proyek tahun anggaran 2023 di Dinas PUPR Kabupaten Parimo.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan tiga ruas jalan di Kabupaten Parimo,” ujar Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, SH, MH, di Palu, Kamis (20/11/2025).

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Dua tersangka laki-laki dititipkan di Rutan Kelas IIA Palu, sementara satu tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Maku. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah hal-hal yang dapat menghambat jalannya pemeriksaan,” tegas Laode.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Tanam Jagung 5 Hektare di Parimo, Dukung Swasembada Pangan

Kerugian Negara Capai Rp3,8 Miliar

Hasil audit menyebutkan tiga proyek jalan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar, dengan rincian:

Jalan Gio – Tuladenggi: Rp911.198.813,09
Jalan Pembuni – Beronjong: Rp1.641.323.604,09
Jalan Trans Bimoli – Pantai: Rp1.308.011.277,10

Penyidikan Masih Akan Berkembang

Kejati Sulteng mengungkapkan tengah memeriksa 24 saksi yang memiliki kaitan dengan proyek tersebut. Pemeriksaan masih akan berlanjut untuk menguatkan konstruksi perkara dan menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.

“Pendalaman kasus ini masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” kata Laode.

Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi infrastruktur yang dinilai merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.