Shabu Senilai Rp48 Miliar Dimusnahkan, Polda Sulteng Selamatkan Ribuan Jiwa

Bahanaindonesia.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 48 kilogram, Senin (30/6). Pemusnahan dilakukan di halaman Polda Sulteng dan dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah pejabat instansi terkait.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Prof. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat kasus besar yang melibatkan tersangka berinisial M, AM, FA, dan RO.

“Total nilai barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp48 miliar. Dengan pemusnahan ini, kita menyelamatkan sekitar 190 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolda.

Kapolda menjelaskan bahwa shabu tersebut diselundupkan dari wilayah perairan internasional, termasuk dari Tawau, Malaysia, melalui jalur laut dan masuk ke Sulawesi Tengah melalui pelabuhan-pelabuhan seperti Pantoloan dan Donggala.

Ia juga memaparkan bahwa pada tahun 2024 lalu, Polda Sulteng berhasil mengungkap peredaran 55 kilogram shabu dengan jumlah tersangka lebih dari 450 orang. Sementara hingga pertengahan tahun 2025 ini, 447 orang telah diamankan dalam kasus serupa.

LIHAT JUGA  Polda Sulteng Ajak Putra-Putri Terbaik Sumber Sarjana Ikut Rekrutmen SIPSS

“Ini adalah hasil kerja keras Direktorat Narkoba Polda Sulteng. Mereka telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah kita,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., Wakil Ketua DPRD Sulteng Elisa Bung Allo, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng, perwakilan BPOM Sulteng, Kepala Kanwil Kemenkumham Rahmat Renaldy, A.Md.IP., S.H., M.H., serta Pejabat Utama Polda Sulteng.

( Adrian )