Sekdes Tamainusi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Tambang, Negara Rugi Rp9,6 Miliar

PALU, Bahanaindonesia.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan seorang aparatur desa berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Laode Abdul Sofian, Selasa (7/4/2026).

Menurut Laode, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial A.

“Tersangka Y yang menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Plt Kepala Desa Tamainusi diduga turut serta dalam penyalahgunaan pengelolaan dana CSR dan kompensasi dari empat perusahaan tambang sepanjang tahun 2021 hingga 2024,” ujarnya.

Dalam penyidikan, lanjutnya, terungkap sejumlah modus yang dilakukan tersangka bersama pelaku utama. Di antaranya membentuk tim pengelola dana CSR di luar struktur resmi desa guna menghindari pengawasan, serta membuka rekening terpisah di Bank BRI yang tidak terdaftar dalam sistem keuangan desa.

“Tersangka juga aktif menandatangani slip penarikan kosong serta menyerahkan dana hasil pencairan kepada mantan kepala desa tanpa pencatatan administrasi yang sah,” jelasnya.

LIHAT JUGA  Sambut Idul Adha, Kejati Sulteng Bagikan 24 Ekor Sapi Kurban

Ia menambahkan, pada 5 November 2024, tersangka Y menerima uang tunai sebesar Rp732,8 juta dari salah satu perusahaan. Namun dana tersebut langsung diserahkan kepada A yang saat itu sudah tidak lagi menjabat aktif.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp9.686.385.572 berdasarkan hasil audit Tim Auditor Kejati Sulawesi Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan peran turut serta melakukan (medepleger), baik dalam dakwaan primair maupun subsidair sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, tersangka Y telah ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku korupsi, termasuk pihak yang turut memfasilitasi kejahatan tersebut.