Revitalisasi Lapangan Bola Tatura Mandeg, PU : Perusahaan MUHRIZAL Wajib Bayar Denda

Bahanaindonesia.com – Terkait pemberitaan Media Bahana Indonesia pada edisi, Jum’at 4 Maret 2022 tentang terbengkalainya pengerjaan proyek revitalisasi lapangan sepak bola, Kecamatan Tatura Utara (Lapangan Koni, red), akhirnya pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu yang sebelumnya terkesan ‘bungkam’ akhirnya memberikan penjelasan kepada tim Media Bahana Indonesia.

Kepala Bidang, Armin yang menangani pengerjaan proyek revitalisasi lapangan bola Koni tersebut, yang ditemui Rabu (9/03) pagi tadi, menjelaskan, pihak Dinas PU Kota Palu, memberikan kesempatan kepada rekanan (Kontraktor,red) yang mengerjakan proyek itu sampai dengan bulan April 2022 mendatang.

“Dengan catatan, dendanya akan terus kami berikan sebagai sanksi keterlambatan pengerjaan. Adapun besaran dendanya satu perseribu dari nilai kontrak di luar PPN/PPH,” jelas Armin.

Diungkapkan oleh Armin, kepada Dinas PU Kota Palu, pihak kontraktor beralasan kesulitan untuk menndapatkan rumput hias yang berkualitas, sehingga pemasangan rumputnya jadi terhambat.

“Tapi untuk saat ini, mereka sudah mulai melakukan lagi penanamannya. Dalam LPSE, proyek itu memang terkonsolidasi dengan proyek revitalisasi lapangan bola pengawu. Tapi dalam DPA kami, anggarannya terpisah. Jadi revitalisasi lapangan bola tatura lain dan lapangan pengawu juga lain,” katanya.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Kunjungi Cabang Kejari Donggala di Tompe, Lanjutkan Kunker ke Tolitoli

Untuk diketahui bersama, revitalisasi lapangan sepak bola di wilayah Kelurahan Tatura Utara tersebut turut tergabung dalam revitalisasi lapangan sepak bola di Kelurahan Pengawu, dengan nilai proyek berkisar sejumlah Rp 1 Miliar.

Dalam pelaksanaan tender, proyek tersebut dimenangkan oleh MUHRIZAL yang bernomor pokok wajib pajak (NPWP) : 01.559.782.6-831.000, beralamat di Jalan Latompo Nomor 119 C Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan pelaksana pengerjaan kedua proyek tersebut, belum dapat ditemui.

Informasi yang dihimpun, saat ini tim Pidsus pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Palu akan turun lapangan mendalami kegiatan terbengkalainya pengerjaan proyek revitalisasi lapangan sepak bola, Kecamatan Tatura Utara (Lapangan Koni, red).

(Hasan Tura / Editor : Adrian Yuliansyah)