Restorative Justice Jadi Solusi, Dua Tersangka Pencurian di Sulteng Tak Lanjut ke Pengadilan

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Dua kasus pencurian dari wilayah Tojo Una-Una dan Morowali resmi dihentikan penuntutannya setelah melalui proses ekspose dan mendapat persetujuan.

Ekspose permohonan penghentian penuntutan dipimpin Wakil Kepala Kejati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H didampingi Aspidum Andarias D’Orney bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) secara daring, Rabu (25/2/2026).

Kasus Pencurian Ponsel di Tojo Una-Una

Perkara pertama ditangani Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una atas nama tersangka YAYU INDRIYANI.

Peristiwa terjadi pada 11 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WITA saat tersangka berteduh dari hujan deras di depan kios milik korban di Jalan Sisaljufri, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una. Melihat korban tertidur dan dua unit ponsel tergeletak di atas tempat tidur, tersangka mengambil satu unit OPPO A5S warna navy dan satu unit Nokia warna merah.

LIHAT JUGA  Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian, Kejati Sulteng Sasar Pelajar di Sigi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.200.000. Namun, seluruh barang bukti telah dipulihkan. Unit OPPO A5S beserta uang hasil penjualannya Rp250.000 dan satu unit Nokia merah telah dikembalikan. Tersangka juga mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji tidak mengulangi. Korban telah memaafkan secara ikhlas tanpa syarat. Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan memiliki dua anak yang masih membutuhkan pengasuhan.

Pencurian Motor di Morowali

Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka MUHAMMAD HASRIL alias BOMBOM.

Kasus bermula pada 27 November 2025 ketika tersangka melihat sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban terparkir dengan kunci masih tertinggal di dashboard. Tersangka kemudian membawa motor tersebut dengan niat untuk dijual. Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Namun kendaraan berhasil ditemukan dan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Antara tersangka dan korban telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat. Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga dinilai memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

LIHAT JUGA  Dua Perkara di Sulteng Disetop Lewat Restorative Justice, Wakajati: Utamakan Keadilan Substantif

Kejati Sulteng menegaskan, penerapan RJ merupakan komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, tidak semata-mata penghukuman. Dengan pendekatan ini, hak korban dipulihkan, pelaku bertanggung jawab, dan keharmonisan sosial tetap terjaga. Seluruh permohonan penghentian penuntutan atas dua perkara tersebut telah disetujui dan dipastikan tidak berlanjut ke persidangan