BANGGAI, Bahanaindonesia.com – Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai, Polda Sulteng kembali meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Vega R DN 4778 CO.
Pelaku berinisial MU alias Openg (28) diketahui merupakan warga Desa Bukit Jaya, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai. Ia ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian di wilayah Luwuk Selatan.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Reskrim AKP Nur Arifin menjelaskan, aksi curanmor tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wita di rumah milik Ferdiansyah (27) di Kelurahan Tombang Permai, Luwuk Selatan.
“Pelaku mendorong sepeda motor korban hingga ke Halte KM 5. Setelah itu, pelaku menyambungkan kabel kontak, menyalakan motor dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar AKP Nur Arifin, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya pada Jumat (27/2), polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Toili Jaya.
“Mendapat informasi tersebut, anggota bergerak menuju lokasi dan langsung menangkap pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran, diketahui motor hasil curian tersebut telah dijual pelaku kepada seseorang melalui media sosial Facebook. Uang hasil penjualan disebut telah habis digunakan pelaku untuk acara syukuran di rumahnya beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku turut melakukan pencurian uang di sebuah warung di kompleks RSU Luwuk milik Hartini (50).
“Pelaku datang ke warung untuk memesan kopi. Setelah pelaku pergi, korban baru menyadari uang Rp2 juta yang diselipkan di kursi telah hilang,” terangnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
























