Puluhan Perusahaan Diduga Langgar Kawasan Hutan di Sulteng

PALU, Bahanaindonesia.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kawasan hutan di Sulawesi Tengah yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan berdasarkan hasil identifikasi dan klarifikasi terdapat sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

“Ada beberapa perusahaan baik tambang maupun kebun sawit yang berdasarkan identifikasi dan klarifikasi diduga terjadi pelanggaran,” katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam kunjungan kerja Jaksa Agung di Sulawesi Tengah, Jumat 8 Mei 2026.

Menurutnya, proses pendalaman masih terus dilakukan oleh tim Satgas PKH. Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga penguasaan kembali lahan oleh negara.

“Bisa dikenakan denda dan penguasaan kembali lahan apabila tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Anang juga menyebut jumlah perusahaan yang tengah dalam proses identifikasi mencapai puluhan perusahaan.

“Yang saya ketahui puluhan, di atas 10, kurang lebih 20 sampai 30 perusahaan,” ujarnya.

Ia memastikan akan ada juru bicara resmi dari Satgas PKH yang menyampaikan perkembangan penanganan di lapangan.

LIHAT JUGA  Kapuspenkum: Perkara Berlarut Harus Diputus Tegas, Cukup Bukti Lanjut, Tidak Cukup Hentikan

Menurutnya, pendekatan yang saat ini diutamakan adalah pemulihan kerugian negara melalui jalur administratif.

“Sanksi pidana itu langkah terakhir. Saat ini lebih diutamakan denda administratif untuk pemulihan keuangan negara dan penguasaan kembali lahan,” katanya.

Terkait pemasangan plang Satgas PKH di wilayah CPM Poboya yang diduga masih terdapat aktivitas, Anang menegaskan bahwa penanganannya berada di bawah kewenangan Satgas PKH.

“Terkait pemasangan plang yang sudah ditancapkan Satgas PKH, maka penyelesaiannya ada di Satgas PKH,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses identifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak perusahaan maupun pihak yang mengetahui aktivitas di lokasi tersebut.

“Saat ini untuk yang diperiksa sudah ada, yang jelas pihak-pihak perusahaan atau pihak yang dianggap mengetahui yang melakukan kegiatan atau aktivitas di situ,” ungkapnya menjawab pertanyaan awak media di Palu.