Proyek Irigasi di Sulteng Jadi Sorotan, FPK Minta Klarifikasi BWS Sulawesi III

PALU, Bahanaindonesia.com – Pelaksanaan proyek pembangunan jaringan irigasi di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah dengan nilai kontrak Rp85,6 miliar menjadi sorotan Pengurus Besar Front Pemuda Kaili (FPK) Sulteng. Organisasi tersebut meminta klarifikasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III terkait progres dan penyelesaian pekerjaan proyek tersebut.

Deputi Advokasi dan Investigasi FPK Sulteng, Raslin, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kedua kepada BWS Sulawesi III untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan jaringan irigasi yang tersebar di sembilan kabupaten di Sulawesi Tengah.

“Surat kedua ini kami sampaikan sebagai tindak lanjut permintaan informasi sebelumnya mengenai pekerjaan irigasi di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Raslin saat ditemui sejumlah jurnalis di Palu, Selasa (10/3/2026).

Menurut Raslin, FPK Sulteng sebagai organisasi kemasyarakatan memiliki fungsi sosial kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur di daerah, khususnya proyek yang menggunakan anggaran negara.

Ia menjelaskan, proyek pembangunan jaringan irigasi yang menjadi sorotan tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Sigi, Donggala, Buol, Parigi Moutong, Poso, Tolitoli, Morowali Utara, Banggai, dan Banggai Kepulauan.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Kunjungi Cabang Kejari Donggala di Tompe, Lanjutkan Kunker ke Tolitoli

Dari informasi yang dihimpun FPK Sulteng, sembilan titik pekerjaan tersebut digabung dalam satu paket proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp85.667.397.000 yang diduga dilaksanakan oleh salah satu BUMN karya.

FPK Sulteng kemudian meminta sejumlah informasi kepada pihak balai, di antaranya terkait nilai kontrak, masa pelaksanaan pekerjaan, tanggal mulai dan berakhirnya kontrak, serta progres pekerjaan hingga 31 Desember 2025 dan kondisi terbaru di lapangan.

Selain itu, FPK juga meminta penjelasan mengenai batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan serta perkiraan teknis waktu penyelesaian proyek tersebut.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala BWS Sulawesi III, Medya Ramadhan, melalui surat balasan tertanggal 2 Maret 2026 menjelaskan bahwa nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp85.667.397.000 sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Dalam surat tersebut disebutkan masa kontrak pekerjaan berlangsung selama 55 hari kalender, terhitung sejak 7 November 2025 hingga 30 Desember 2025. Selanjutnya kontraktor diberikan masa kesempatan pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender hingga 19 Februari 2026.

BWS Sulawesi III juga menyebutkan bahwa progres pekerjaan hingga 31 Desember 2025 telah mencapai 98,43 persen dan pada masa pemberian kesempatan pekerjaan dinyatakan telah selesai 100 persen sesuai ketentuan kontrak.

LIHAT JUGA  Kejaksaan Agung Rotasi Ratusan Pejabat, Sejumlah Nama dari Sulteng Masuk Promosi

Namun Raslin menegaskan, hasil pemantauan dan investigasi FPK Sulteng di lapangan menunjukkan masih terdapat pekerjaan yang belum sepenuhnya selesai. Salah satu temuan tersebut berada di Kabupaten Donggala, tepatnya di Desa Lende, yang menurutnya masih terdapat bagian pekerjaan yang belum rampung.

“Sangat disayangkan jika surat balasan tersebut tidak menjelaskan secara substansial kondisi di lapangan dan justru terkesan membela kepentingan BUMN karya,” tegas Raslin.

Ia juga meminta pihak BWS Sulawesi III bersikap tegas terhadap pelaksana proyek apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Kami berharap pihak balai berani mengambil langkah tegas terhadap pelaksana pekerjaan yang tidak menyelesaikan proyek sesuai jadwal,” ujarnya.

Selain itu, FPK Sulteng juga meminta transparansi terkait pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi (D.I) kewenangan daerah paket 1 di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah.

Menurut Raslin, pada papan nama proyek tercantum bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero). Namun hingga kini informasi mengenai nilai kontrak, nomor kontrak, waktu pelaksanaan pekerjaan, serta progres kegiatan dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

LIHAT JUGA  Penuh Haru, Kajati Sulteng Nuzul Rahmat Pamit dan Terima Cenderamata Forkopimda

FPK Sulteng pun meminta pihak balai memberikan penjelasan secara transparan mengenai proyek tersebut.

“Kami meminta semua pihak terbuka kepada publik terkait pekerjaan yang menggunakan anggaran negara,” katanya.

Raslin juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan proyek infrastruktur di Sulawesi Tengah. Bahkan, jika diperlukan, FPK Sulteng berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait sejumlah temuan proyek BUMN Karya di daerah yang dinilai belum mendapat penanganan tegas.

“Kami berharap ada ketegasan terhadap setiap pelaksana proyek agar pembangunan infrastruktur di daerah benar-benar berjalan sesuai kontrak dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.