Polri Tetapkan PT AJP dan FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Rp 103,27 Miliar

Bahanaindonesia.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perjudian online. Korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, Polri juga menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang serius memberantas perjudian online demi menciptakan perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung kebijakan Presiden untuk menegakkan hukum dan mencegah pencucian uang,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1).

Modus Pencucian Uang

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diketahui menerima dana hasil perjudian online dari platform seperti Dafabet dan Agen 138. Dana tersebut disalurkan melalui rekening FH, yang menjabat sebagai komisaris PT AJP, untuk diinvestasikan dalam pembangunan hotel.

“Modus ini digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar terlihat legal,” tambah Brigjen Helfi. Selama 2020-2022, PT AJP menerima Rp 40,56 miliar dari rekening hasil perjudian.

Sanksi Hukum Berat

FH dan PT AJP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan KUHP. FH terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar, sementara PT AJP menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

Selain itu, penyidik menemukan aliran dana dari sejumlah pihak lain berinisial OR, RF, MG, dan KB, yang turut dikelola dalam rekening penampungan.

Komitmen Polri

Brigjen Helfi menegaskan bahwa penyitaan uang Rp 103,27 miliar adalah langkah awal untuk memutus jaringan keuangan ilegal dari perjudian online.

“Polri berkomitmen untuk bekerja profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam memberantas tindak pidana ekonomi demi Indonesia yang lebih baik,” tutupnya.