Polres Banggai Tangkap Puluhan Pelaku Narkoba, Kasus Naik 8 Persen Dibanding Tahun Lalu

BANGGAI, Bahanaindonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Selama periode Agustus hingga Oktober 2025, sebanyak 26 orang tersangka berhasil diamankan dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (15/10/2025) pukul 13.00 WITA di Aula Maleo Mapolres Banggai, para tersangka yang terdiri dari 24 pria dan 2 wanita dihadirkan langsung ke hadapan awak media.

Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, mengungkapkan bahwa para pelaku diamankan dari 9 kasus berbeda. “Sebagian dari mereka terlibat dalam jaringan peredaran sabu Luwuk–Palu, serta jaringan distribusi obat-obatan terlarang yang berasal dari Pulau Jawa,” ujarnya.

Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain 145 sachet narkotika jenis sabu dengan total berat 174,91 gram, serta 5.196 butir obat terlarang.

Dari data yang dipaparkan, AKP Hasanuddin juga menyebut bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polres Banggai telah menangani 77 kasus narkoba. Angka ini meningkat 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencatat 71 kasus.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Tanam Jagung 5 Hektare di Parimo, Dukung Swasembada Pangan

Mantan Kasat Reskrim Polres Sigi ini juga menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan pencegahan peredaran gelap narkoba di wilayah Banggai.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 127, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 106 dan 197 UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

AKP Hasanuddin mengajak masyarakat Banggai untuk aktif memberantas peredaran narkoba. “Laporkan jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba. Bersama, kita ciptakan Banggai yang bersih dari narkoba,” tegasnya.