Polisi Sisir 5 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong, Inilah Hasilnya

Bahanaindonesia.com – Sebagai tindak lanjut dari Program 100 Hari Kerja Presiden dalam Asta Cita, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) bersama Polres Parigi Moutong melaksanakan patroli terpadu di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kamis (22/5/2025).

Kegiatan yang melibatkan 98 personel gabungan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian Nugraha bersama AKBP Raden Real Mahendra dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Patroli menyasar lima titik rawan PETI di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, yaitu:

Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat
Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat
Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo
Desa Sausu, Kecamatan Sausu
Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo Selatan


Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyisiran, tidak ditemukan aktivitas pertambangan ilegal, alat berat, maupun keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di lokasi.

“Meski tidak ditemukan aktivitas, kami tetap menegaskan larangan melalui pemasangan spanduk imbauan di lokasi-lokasi tersebut,” jelas Djoko.

LIHAT JUGA  Asintel Kejati Sulteng Hadiri Sertijab Danlanal Palu, Perkuat Sinergi TNI dan Aparat Penegak Hukum

Spanduk tersebut memuat pesan larangan aktivitas tambang tanpa izin serta peringatan sanksi hukum berdasarkan Pasal 158 dan/atau 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Lebih lanjut, Polda Sulteng mendorong Pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan edukasi dan membina masyarakat dalam pengurusan legalitas tambang melalui Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR).

“Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta mendukung kebijakan nasional dalam penertiban tambang ilegal,” tutup Djoko.