Polda Sulteng Ungkap Sindikat Curanmor, 66 Motor Diamankan dan 18 Tersangka Dibekuk

Bahanaindonesia.com – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulawesi Tengah mencatat prestasi membanggakan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/6/2025), mengungkapkan sebanyak 66 unit sepeda motor berhasil diamankan dan 18 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan ini hasil kerja keras jajaran Ditreskrimum sejak April hingga Juni 2025 dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya kasus curat, curas, dan curanmor,” ujar Kapolda.

Dari 66 unit kendaraan yang diamankan, 53 di antaranya diungkap oleh Polda Sulteng dan 13 unit lainnya oleh Polresta Palu. Para tersangka diketahui menggunakan berbagai modus operandi, seperti memakai kunci letter T, memutus kabel soket, hingga merusak sistem pengaman motor.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 3 unit handphone, kunci letter T, obeng, tang, dan kabel soket yang digunakan dalam aksi kejahatan.

LIHAT JUGA  Resmob Tompotika Ringkus Pelaku Curanmor di Toili Jaya, Motor Dijual Lewat Facebook

Kapolda menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

“Pengungkapan ini kami persembahkan sebagai kado Bhayangkara ke-79. Nantinya, kendaraan yang telah terverifikasi kepemilikannya akan dikembalikan secara simbolis kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya—gratis,” tegas Irjen Agus.

Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diminta segera melakukan pengecekan ke Polda Sulteng dengan membawa bukti kepemilikan lengkap.