Polda Sulteng Tegaskan Operasi Patuh Tidak Sasar Kendaraan Bertonase dan Berdimensi Berlebih

Bahanaindonesia.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah memastikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, tidak ditujukan untuk menertibkan kendaraan dengan dimensi atau beban muatan berlebih.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol. Atot Irawan, usai Apel Gelar Pasukan di halaman Polda Sulteng, Senin (14/7/2025).

“Kegiatan ini bukan untuk menindak kendaraan bermuatan atau berdimensi melebihi batas. Penertiban terhadap itu akan diberlakukan mulai awal 2027, setelah masa transisi yang telah disepakati bersama,” ujar Kombes Atot.

Ia menjelaskan bahwa terdapat kesepakatan antara Kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Koordinator terkait, untuk menunda penegakan aturan terhadap kendaraan dengan ukuran atau muatan melebihi ketentuan teknis. Masa transisi diberikan sekitar satu setengah tahun ke depan, untuk memberi kesempatan kepada pelaku usaha transportasi melakukan penyesuaian.

“Diharapkan pada Januari 2027, seluruh kendaraan yang beroperasi sudah sesuai dengan standar dimensi dan kapasitas muatan,” terangnya.

Meski demikian, Atot menegaskan, bila ditemukan pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu, menerobos lampu merah, atau parkir sembarangan, kendaraan tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku—bukan karena kelebihan muatan atau ukuran.

LIHAT JUGA  PWI Sulteng Delegasikan Dua Pengurus Ikuti Retret Kebangsaan PWI–Kemenhan

“Fokus Operasi Patuh adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, bukan pada penertiban kendaraan bertonase besar,” pungkasnya.