Polda Sulteng Pastikan Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan di Morowali Diproses Hukum

PALU, Bahanaindonesia.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menegaskan komitmennya menindak tegas setiap anggota yang terlibat tindak pidana. Pernyataan ini disampaikan terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis (7/8/2025).

Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Roy Satya Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8/2025) malam, menuturkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, baik pidana, kode etik, maupun disiplin.

“Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Kalau melanggar kode etik, diproses kode etik. Kalau melanggar disiplin, diproses sesuai aturan disiplin,” tegas Roy.

Menurut Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, penyidikan sementara mengarah pada empat orang pelaku pengeroyokan yang menewaskan MR, warga Desa Labota. Salah satunya merupakan oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS.

Roy menjelaskan, bila terbukti melakukan tindak pidana, anggota tersebut akan menjalani dua jalur penindakan sekaligus, proses pidana dan sidang kode etik. Hal ini sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

LIHAT JUGA  Irjen Pol (Purn) Rikwanto: Polisi di Kantor Supermen, Pulang ke Rumah Jadi “Suparman”

“Prosesnya akan transparan. Jadi tidak hanya kode etik, pidananya juga tetap berjalan,” ujarnya.

Kabid Propam juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu terhadap komitmen penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulteng.

“Kami pastikan kasus ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada yang dilindungi,” tandasnya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat, tanpa pandang bulu, termasuk jika terdapat aparat penegak hukum di dalamnya.