Polda Sulteng Gelar Bimtek dan Sidang Uji Konsekuensi Informasi

Dorong Transparansi, Polri Perkuat Kapasitas Pejabat PID dan Humas

Palu, Bahanaindonesia.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sidang Pengujian Konsekuensi di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis (21/8). Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Divisi Humas Polri sebagai upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan kepolisian.

Acara dibuka oleh Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, yang mewakili Kapolda Sulawesi Tengah. Turut hadir dalam kegiatan ini, Karo Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro, serta Ketua Komisi Informasi Sulteng, Abbas H.A. Rahim.

Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulteng, Kasihumas Polres jajaran, dan pengemban PPID dari berbagai satuan kerja juga mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias.

Dalam sambutannya, Brigjen Helmi memberikan apresiasi kepada Divhumas Polri dan seluruh panitia penyelenggara, khususnya Bidhumas Polda Sulteng yang telah bekerja keras menyiapkan kegiatan strategis ini.

“Terima kasih atas dedikasi dan loyalitas seluruh personel Bidhumas serta jajaran yang telah mendukung keterbukaan informasi publik, menjaga transparansi, dan membangun komunikasi efektif dengan masyarakat,” ujar Wakapolda.

LIHAT JUGA  Propam Polda Sulteng Pastikan Kelayakan Senjata Api Personel Lewat Pemeriksaan Rutin

Ia menegaskan bahwa di tengah perkembangan teknologi dan media digital yang pesat, masyarakat kini memiliki ekspektasi tinggi terhadap keterbukaan institusi, termasuk Polri. Tuntutan terhadap transparansi menjadi tantangan utama yang harus dijawab secara profesional.

Wakapolda juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar hukum yang harus dipedomani oleh seluruh pejabat pengelola informasi di tubuh Polri.

“Melalui bimtek ini, pejabat PID dan Kasihumas diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan,” tegasnya.

Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi terkait klasifikasi informasi, kriteria informasi yang dikecualikan, serta prosedur pengujian konsekuensinya. Tujuannya, agar pengecualian informasi dapat dilakukan secara akuntabel dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keterbukaan publik.

Wakapolda berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius, karena hasilnya diharapkan memberi kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik di jajaran kepolisian.