Perdana Kunjungi Sulteng, Jaksa Agung Tekankan Hukum Profesional dan Antikorupsi

PALU, Bahanaindonesia.com – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja perdana ke wilayah Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pemberantasan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan, kunjungan kerja Jaksa Agung meliputi sejumlah wilayah di bawah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, di antaranya Kejari Sigi, Donggala, dan Palu.

Selain meninjau wilayah kerja, Jaksa Agung juga memberikan pengarahan kepada jajaran pejabat dan pegawai kejaksaan secara langsung maupun virtual di Kantor Kejati Sulteng.

“Fokus utama dalam kunjungan ini adalah penguatan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta peningkatan pelayanan publik,” ujar Anang di Kantor Kejati Sulteng didampingi Aspema dan Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofian.

Dalam arahannya, ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk menghadirkan penegakan hukum yang adil dan profesional, sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga menegaskan dukungannya terhadap program prioritas pemerintah periode 2024–2029, khususnya dalam reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

LIHAT JUGA  JMS Kejati Sulteng: Siswa SMKN 8 Palu Diingatkan Ancaman Hukum di Dunia Digital

Menurut Anang, peran Kejaksaan tidak hanya bersifat represif melalui penindakan hukum, tetapi juga preventif dalam mencegah potensi penyimpangan pada program strategis nasional, seperti program makan bergizi gratis (MBG), hingga pengelolaan dana desa.

“Pengawasan dilakukan melalui koordinasi intelijen dengan Kemendagri, pembinaan kepala desa, serta pengawasan pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Dalam wawancara doorstop bersama wartawan, Anang juga menanggapi pertanyaan terkait aktivitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Morowali. Ia menjelaskan, tim saat ini masih melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melanggar ketentuan pertambangan dan perkebunan.

“Tim telah melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melanggar aturan. Saat ini proses verifikasi masih berlangsung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah yang diprioritaskan dalam penanganan pelanggaran yakni pemberian sanksi administratif dan pemulihan lahan guna mengembalikan kerugian negara. Sementara langkah pidana akan ditempuh apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Selain itu, Anang juga menjawab pertanyaan terkait penerimaan dana CSR dan hibah. Menurut dia, bantuan tersebut diperbolehkan sepanjang digunakan untuk kepentingan publik dan dilaksanakan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.

LIHAT JUGA  Kejari Morowali Sikat 3 Tersangka Korupsi Perahu Fiber Rp3,9 Miliar, Kadis Perikanan Ikut Dijebloskan

“Yang terpenting, seluruh bantuan harus digunakan secara transparan dan tidak untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.