Penyidik Kejati Sulteng Geledah dan Sita Dokumen dan Aset PT RAS di Morowali Utara

Bahanaindonesia.com- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) berhasil menyelesaikan penggeledahan dan penyitaan dokumen dan aset PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Morowali Utara. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT. RAS dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV.

Kajati Sulteng melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) menyatakan, Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 05/P.2/Fd.1/08/2024, Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print 58/P.2.5/Fd.1/08/2024 dan Penetapan Izin Penggeledahan Nomor : 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso.

“Proses kegiatan itu berlangsung sejak pukul 11.00 wita s/d 16.30 wita berjalan dengan lancar dengan disaksikan oleh Karyawan PT. RAS dan Babinsa setempat,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, SH, MH kepada media ini, Senin (26/8/2024).

Laode menjelaskan, dalam penggeledahan tim penyidik menyita 2 boks container yang berisi dokumen terkait operasional PT. RAS dan 13 unit kendaraan yang terdiri dari 7 unit Dump Truk, 1 unit fire truk, 1 unit traktor, 1 unit truk self loader, 1 unit excavator, 1 unit light truk dan 1 unit toyota hilux double cabin. Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor :PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024.

Langkah-langkah hukum ini diambil dalam rangka mendukung proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. RAS. Kejati Sulteng akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap dan menindak pelaku tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.

“Penyidikan ini akan terus berlanjut, dan kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. Semua proses hukum akan dijalankan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Tambahnya.

“Tidak ada satu pun pihak yang akan dilepas dari tanggung jawab hukum apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” Tandasnya.

Dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa perusahaan ini menjadi perhatian serius Kejaksaan untuk didalami lebih lanjut. Dengan adanya penggeledahan dan penyitaan ini, diharapkan proses penyidikan terhadap PT. RAS dapat berjalan dengan lancar dan transparan, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum. Kejati Sulteng berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.