Pahami Risiko Proyek Pengadaan, Untad dan Kejati Sulteng Perkuat Sinergi Hukum

Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah ( Sulteng) kembali melakukan langkah strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi hukum. Kali ini, penyuluhan hukum digelar di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad), Selasa (15/7/2025), dengan menyasar kalangan akademisi, pengelola kegiatan, dan pelaku pengadaan barang dan jasa di lingkungan kampus.

Kegiatan yang diinisiasi Tim Penerangan Hukum Kejati Sulteng ini dihadiri langsung oleh Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., serta para dekan, pejabat teknis, dan unsur pelaksana proyek pengadaan.

Kajati Sulteng melalui Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Surianto, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya edukasi hukum bagi kalangan pendidikan tinggi, khususnya dalam mendukung pengelolaan proyek secara transparan dan akuntabel.

“Sinergi Kejaksaan dan institusi pendidikan sangat penting. Upaya pencegahan bisa dimulai dari pemahaman yang benar terhadap aturan hukum pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Sementara itu, Rektor Untad dalam sambutannya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, kolaborasi antara Kejati dan perguruan tinggi perlu terus diperkuat untuk meminimalisasi potensi pelanggaran hukum di sektor pendidikan.

LIHAT JUGA  Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian, Kejati Sulteng Sasar Pelajar di Sigi

Sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Penerangan Hukum La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H., membawakan materi bertema “Mitigasi Risiko Perpanjangan Waktu dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Ia memaparkan penyebab keterlambatan proyek hingga solusi hukum melalui addendum kontrak atau pengenaan sanksi administratif.

Dalam pemaparannya, La Ode menjelaskan penyebab keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang sering terjadi, seperti kelalaian penyedia, perubahan ruang lingkup, maupun kondisi kahar (force majeure). Ia juga membedah solusi yuridis yang dapat ditempuh, mulai dari pemberian addendum kontrak hingga pengenaan denda administratif sesuai regulasi LKPP dan peraturan yang berlaku.

Acara dipandu oleh Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Firdauz M. Zein, S.H., M.H., yang juga memfasilitasi sesi diskusi interaktif. Tingginya antusiasme peserta menunjukkan kebutuhan akan pendampingan hukum di sektor akademik, terutama dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan pengadaan.

Melalui program ini, Kejati Sulteng tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam penguatan pemahaman hukum di lingkungan pendidikan tinggi, sebagai bagian dari pendekatan preventif yang berkelanjutan.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Gelar Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an, Sekaligus Ramah Tamah Kajari Sigi Lama dan Baru