Nuzul Rahmat Mendapat Promosi Jabatan sebagai Direktur di Jampidsus

JAKARTA, Bahanaindonesia.com- Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan merotasi sebanyak 53 pejabat strategis. Mutasi tersebut mencakup kepala kejaksaan tinggi, direktur di tingkat pusat, hingga pejabat di bidang pengawasan dan intelijen.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Tercatat, sebanyak 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) mendapat promosi jabatan baru sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan optimalisasi kinerja institusi.

Salah satu pejabat yang mendapat promosi adalah Nuzul Rahmat R. Ia diangkat menjadi Direktur Penanganan HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah sebelumnya menjabat Kajati Sulawesi Tengah.

Kepastian mutasi tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abd Sofian.

“Iya benar, beliau diangkat menjadi Direktur Penanganan HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Posisi Kajati Sulteng akan diisi oleh Zullikar Tanjung yang sebelumnya menjabat Direktur B pada JAM Pidum. Zullikar Tanjung bukan sosok baru di Kejati Sulteng. Ia memiliki rekam jejak panjang di wilayah sulteng, mulai dari pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati, Agustus 2024), kemudian sempat dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sulteng pada kurun waktu Mei – Juni 2025.

LIHAT JUGA  Kawal Kedaulatan Pangan dan Energi, Wakajati Sulteng Tegaskan Komitmen Berantas Mafia dan Perkuat Kepastian Hukum

Setelah itu, ia mendapat penugasan sebagai Wakajati di Kalimantan Timur, sebelum ditarik ke Kejaksaan Agung dan diangkat sebagai Direktur B JAM Pidum. Kini, pada mutasi April 2026, ia kembali ke Sulteng dan resmi diangkat sebagai Kajati Sulteng.

Kejagung menegaskan, mutasi ini merupakan kebutuhan organisasi dalam rangka optimalisasi kinerja dan penguatan kelembagaan. Langkah ini juga menjadi bagian dari konsolidasi internal untuk menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, termasuk penanganan perkara strategis di seluruh Indonesia.