Morowali Utara Jadi Daerah Pertama di Sulteng Terapkan Plea Bargain di Era Kepemimpinan Eko Yuristianto

POSO, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara, di bawah pimpinan Eko Yuristianto, S.H., M.H., mencatat sejarah sebagai satuan kerja pertama di Sulawesi Tengah yang menerapkan mekanisme Plea Bargain. Langkah ini sejalan dengan KUHAP 2025, yang mendorong pendekatan hukum lebih humanis, efisien, dan cepat.

Senin (4/5/2026), di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Poso, digelar Sidang Pendahuluan Permohonan Pengakuan Bersalah. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Arga Febrian, S.H., M.H., dengan Penuntut Umum Ivan Yosa Ramadita, S.H., M.Kn., serta dihadiri terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Kristian Tamuni, S.H.

Dalam persidangan, hakim memeriksa kelengkapan administrasi dan menanyakan kesukarelaan terdakwa dalam mengakui kesalahan. Hasilnya, hakim menerima pengakuan bersalah terdakwa karena memenuhi syarat formil dan materiil, diberikan secara sukarela, serta terdakwa memahami konsekuensinya. Perkara kemudian dilanjutkan dengan Acara Pemeriksaan Singkat (APS).

Secara terpisah kepada media ini, Senin malam (4/5/2026), Kepala Kejari Morowali Utara, Eko Yuristianto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada terdakwa yang kooperatif. Ia menjelaskan bahwa Plea Bargain merupakan bagian dari KUHAP 2025 yang bertujuan mempercepat proses peradilan, mengurangi beban persidangan, dan memberikan kepastian hukum.

LIHAT JUGA  Perkuat Sinergi, Kejati Sulteng dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Implementasi Kerja Sama Layanan Hukum

“Kami menghargai terdakwa yang bersedia bekerja sama secara sukarela, karena ini menunjukkan kesadaran hukum dan membantu terciptanya sistem peradilan yang lebih efisien,” ujar mantan Plt. Asisten Intelijen Kejati Sumsel itu.

Lebih lanjut, Eko Yuristianto, menekankan bahwa Plea Bargain bukan berarti hukuman diabaikan, melainkan memberikan keringanan bagi terdakwa yang kooperatif, sekaligus tetap menegakkan keadilan bagi korban dan masyarakat. Mekanisme ini juga menjadi inovasi Kejari Morowali Utara untuk mencontohkan praktik hukum modern di Sulawesi Tengah.

Plea Bargain diatur dalam Pasal 78 UU No. 20 Tahun 2025. Mekanisme ini memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan secara kooperatif dan menyampaikan bukti pendukung, dengan imbalan keringanan hukuman. Penuntut umum memiliki kewenangan sebagai Dominus Litis untuk menerima pengakuan bersalah terdakwa.

Penerapan Plea Bargain di Morowali Utara diharapkan mempercepat proses peradilan, mengurangi beban persidangan, memberikan kepastian hukum, dan memberi keringanan hukuman bagi terdakwa yang mengakui kesalahannya secara sukarela.