Menggelapkan Dana Nasabah, Bank BNI Cabang Palu Digugat 6 Miliar Rupiah

Adalah Dicky Patadjenu, S.H. dari Kantor Hukum dan mediator Dicky Patadjenu dan Parnert yang Melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Palu dengan nomor perkara yang teregistrasi No. 31/Pdt.G/2022/PN.Pal atas penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh oknum karyawan bagian marketing yang di tempat kan di kantor cabang Palu.

Berikut Kronologinya

Kejadian berawal ketika Klien Kami yang bertemu pada bulan Juli tahun 2020 ditawarkan fasilitas kredit yaitu Pra Pensiun dengan jaminan SK pegawai negeri Sipil oleh Oknum Karyawan BNI cabang Palu yang bernama Junaedi alias Edi.

“Berhubung Fasilitas kredit klien kami pada saat itu terdapat di Bank BRI cabang pembantu sukdirman Palu. Maka prosesnya harus melakukan take over fasilitas kredit dari Bank BRI cabang pembantu Palu ke Bank BNI cabang Palu. Maka harus melewati beberapa tahapan,” papar dicky yang dikenal dengan pengacara spesialis Perbankan ini.

Sambung Dicky, pada saat permohonan kredit klien di setujui, maka pihak Bank BNI cabang Palu mencairkan dana kredit tersebut yang di peruntukkan pelunasan Fasilitas kredit klien kami di Bank BRI, kemudian Pada saat cair, klien kami di undang oleh pihak Bank BNI untuk menandatangani slip penarikan untuk menarik dana tersebut dan disetor tunai ke Bank BRI cabang pembantu sudirman. Adapun dana tersebut di pegang oleh karyawan bank BNI termasuk oknum Junaedi alias edi.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Gaungkan Semangat Anti-Korupsi di Hadapan Ratusan Mahasiswa UIN Palu

“Sesampainya di bank BRI klien kami diberikan uang tunai tersebut untuk melunasi fasilitas kredit di BRI sejumlah 280 juta rupiah. Setelah Dana tersebut di setorkan, Oknum karyawan Bank BNI atas nama Juanedi alias Edi menghubungi klien kami melalui aplikasi Whatsapp yang isinya “Bu, jangan dulu disampaikan sama pihak BRI mengenai penyetoran dana tersebut karena Bosku mau pakai uangnya,” lanjut dicky, pengacara kondang yang juga pengurus Pusat atau Koordinator Wilayah Organisasi Advokat Peradan Sulawesi Tengah.

Setelah klien kami selesai menyetor, oknum pegawai bank BNI cabang Palu atas nama Junaedi alias Edi sudah menunggu klien kami, untuk mangambil Buku Tabungan, kartu ATM dan pin ATM bank BRI atas nama klien kami.

Seminggu berlalu, ternyata dana di dalam Rekening Bank BRi milik klien kami yang di kuasai oleh Oknum Karyawan Bank BNI cabang Palu atas nama Junaedi alias edi telah raib di kuras isinya oleh oknum tersebut diatas.

Setelah kejadian itu klien kami, mengkonfirmasi ke Pihak Bank BNI cabang Palu tentang dananya yang sudah raib. Tetapi pihak BNI tidak ada itikad baik untuk mengganti dana tersebut, melainkan menuduh klien kerjasama dengan oknum Pelaku Bank BNI cabang Palu atas nama Junaedi alias Edi.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Oleh karena Klien kami tidak mendapat kepastian, mengenai ganti rugi dananya maka klien kami melaporkan Dugaan Penggelapan Oknum karyawan Bank BNI cabang Palu tersebut ke Polda sulteng dan perkara tersebut sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah dengan putusan perkara pidana no. 383/pid.B/2021 dengan Vonis 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa oknum Karyawan Bank BNI cabang Palu atas nama Junaedi alias Edi.

Dengan putusan pengadilan tersebut diatas maka terbukti oknum karyawan Bank BNI cabang Palu, klien kami berharap dana nya yang digelapkan bisa di ganti rugi oleh pihak Bank BNI cabang Palu, tetapi pada kenyataannya dananya tidak dikembalikan melainkan gaji klien tiap bulannya di blokir seluruhnya tanpa melihat jumlah angsuran. Sehingga klien kami lebih dari 1 tahun tidak menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil yang juga sebagai tenaga pendidik.

Oleh karena keterangan diatas kami selaku kuasa hukum melakukan somasi atau peringatan kepada pihak Bank BNI cabang Palu untuk mengganti rugi dana klien kami.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Lantik Enam Pejabat Eselon III, Dorong Penguatan Kinerja Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset

Tetapi sampai sekarang pihak Bank BNi cabang Palu tidak pernah membalas atau merespon surat kami, akhirnya kami menempuh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan meminta Kerugian klien kami baik materil dan immateril sejumlah Rp 6 miliar rupiah,” Tutup dicky yang juga ketua Yayasan Lembaga Bantuan hukum Rakyat adil dan Ketua Lembaga Perlindungan hukum Pemerintah Desa di Sulawesi Tengah

***