Advokat Dicky Patadjenu, S.H : Pelelangan atas Hak Tanggungan Bank BRI Cabang Parigi Dinyatakan Tidak Sah dan Cacat Hukum

Bahanaindonesia.com – Pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 Majelis Hakim pada pengadilan negeri Parigi mengabulkan perkara Perdata No. 29/Pdt.G/2021/PN.Prg. tentang Perbuatan Melawan hukum atas Gugatan Nasabah Bank BRI cabang Parigi tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Bank BRI selalu Tergugat 1.

Majelis Hakim juga memerintahkan untuk mengosongkan Objek Perkara yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Uwe maisi Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah.

Kasus ini berawal, yang dimana pada tahun 2014 pihak Bank BRI cabang Parigi dan Fitria Sukardi selaku pihak Tergugat 3 yang membeli objek perkara tanah dan bangunan (rumah) milik debitur di BRI atas nama Asry selaku penggugat melakukan proses lelang yang di Fasilitasi oleh Tergugat 2 yaitu Kantor KPKNL Palu yang dalam hal ini di menangkan oleh Tergugat 3 yang tidak lain adalah istri dari Karyawan Bank BRI cabang Parigi itu sendiri.

Proses lelang itu sendiri, menurut Kuasa Hukum penggugat Advokat Dicky Patadjenu, S.H adalah cacat hukum dimana pada saat melakukan pelelangan pihak BRI cabang Parigi tidak melakukan proses penilaian jaminan oleh pihak penilai atau apraisal yang independen atau lebih di kenal tidak mengikuti sertakan Kantor jasa penilai Publik (KJPP) untuk menilai Tanah dan bangunan pada tahun 2014 itu, sehingga objek perkara tersebut di lelang jauh dari harga pasar.

Padahal kata Dicky, diketahui menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk pelaksanaan Lelang yang dimana Mengatur tentang Proses pelelangan hak tanggungan oleh kreditur dalam hal ini Pihak Bank BRI cabang Parigi wajib di nilai oleh tim penilai yang independen. Tetapi pada Faktanya proses pelelangan.

Pada bulan Desember 2014 pihak BRI hanya menilai dari Tim apraisal dari internal Bank BRI cabang Parigi itu sendiri yang menjadikan Proses pelelangan tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum.

Dimana diketahui juga pada saat proses pelelangan terjadi penggugat berada di kota Manado Sulawesi Utara sedang menemani istrinya berobat karena penyakit kanker payudara sehingga tidak menerima langsung undangan proses pelelangan tersebut.

Pengacara muda Sulteng yang lagi naik daun ini menjelaskan, adapun fakta persidangan dari beberapa orang saksi, pihak keluarga Penggugat sebelum terjadinya Pelelangan pada saat itu beberapa kali ke Kantor Bank BRI cabang Parigi untuk menanyakan dan mau melunasi sisa utang dari Penggugat tetapi pihak bank tidak mau memberi informasi sisa utang dan menolak untuk mempertemukan Keluarga Penggugat dengan Kepala cabang Bank BRI cabang Parigi pada saat itu.

Sehingga Penggugat merasa sepertinya proses pelelangan yang terjadi sarat akan manipulasi di karenakan yang memenangkan Proses pelelangan tersebut adalah Fitria Sukardi yang merupakan Istri dari Karyawan Bank BRI cabang Parigi. Apalagi harga yang rumah yang di lelang terlalu kecil dari harga pasaran disekitar objek perkara tersebut, kata Dicky.

Lanjut Dicky, kami mengapresiasi kerja dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara pada pengadilan Negeri Parigi yang memutuskan Perkara tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat 1 yaitu Pihak Bank BRI cabang Parigi dan Tergugat 3 yaitu Fitria Sukardi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu biaya sewa selama Tergugat 3 menempati objek perkara selama 7 (tujuh) tahun yaitu 140 juta tanggung renteng dan mengosongkan objek perkara tersebut.

Kemudian Majelis hakim juga memerintahkan Tergugat 2 yaitu pihak KPKNL Palu untuk melelang kembali Objek tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan yaitu dengan melibatkan tim Apraisal yang independen dan memberikan kesempatan Penggugat untuk mengikuti lelang tersebut.

“Ini merupakan pelajaran dan pengalaman untuk kita semua agar Bank selaku Kreditur dalam melakukan proses pelelangan hak tanggungan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan debitur yang juga masih mempunyai hak atas objek tanah dan bangunan yang akan di lelang.

Harga yang di tetapkan wajibnya adalah harga wajar dan apabila ada sisa harga dari hasil lelang maka wajib dikembalikan ke Pemilik objek yang di lelang dalam hal ini debitur,” tutur Dicky yang juga Koordinator wilayah Oraganisasi Advokat PERADAN Sulawesi Tengah ini.

( hsn)