Bahanaindonesia.com – Mantan Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Ramba, Tasrudin, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, mengatakan adanya dugaan telah difiktifkan terkait Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ) Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2018 – 2019 pada kegiatan padat karya senilai berkisar Rp 252.000.000,-.
Ditegaskannya, penggunaan DD itu, tidak sesuai laporan pertanggung jawaban dan realisasi yang telah dikerjakan. “Laporan pertanggung jawaban yang ke Dinas PMD itu penuh dengan rekayasa,” tuturnya.
Tasrudin menambahkan, kala itu pasca bencana gempa bumi – likuifaksi dan stunami, yang terjadi pada tanggal 28 september 2018, mengakibatkan kerusakan rumah warga, sehingga Pemerintah Desa Ramba dan warga masyarakat melakukan musyawarah guna perubahan anggaran.
Dalam musyawarah perubahan anggaran tersebut, disepakati yakni :
- Melaksanakan kegiatan padat karya, yaitu membersihkan puing – puing kayu dan reruntuhan tembok bangunan di setiap rumah warga.
- Setiap satu Kepala Keluarga akan mendapatkan 1 sak beras yang isi 50 Kg.
“Itulah hasil musyawarah yang disepakati bersama,” tuturnya, sembari menambahkan, setelah proses kegiatan padat karya dilaksanakan masyarakat, ternyata Pemerintah Desa tidak memberikan hak masyarakat yang melaksanakan kegiatan padat karya tersebut.
Tasrudin pun mengungkapkan, bahwa laporan Pemerintah Desa Ramba, yakni pelaksanaan kegiatan padat karya berlangsung selama 17 hari dan setiap harinya warga melaksanakan pekerjaan sebanyak 200 orang. Laporan itu sangat tidak benar demikian.
“Sepengetahuan saya kegiatan padat karya dikerjakan hanya 4 hari. Dan yang hadir setiap haripun hanya sekitar 40 sampai 50 orang saja. Saat itu saya selaku Kadus tugas saya mengawasi langsung pekerjaan, jadi semua proses kegiatan soal padat karya saya ketahui,” tegas Tasrudin.
Tak hanya itu, demi memperkuat argumennya, Tasrudin pun menyatakan siap untuk menghadirkan warga yang juga tahu akan persoalan ini.
“Janji akan menerima bantuan beras itupun tak terrealisasi sampai saat ini,” bebernya.
Di tempat terpisah Bendahara desa Ramba, Lastri mengatakan bahwa dia tidak banyak ketahui soal proses pembayaran kegiatan padat karya, karna selama 6 tahun jabatan Kepala Desa (Kades) Ramba, Muliyadin, dirinya tidak pernah menyimpan uang dan membayar HOK.
“Saya hanya bertanda tangan pada saat sudah selesai semua kegiatan ketika membuat laporan pertanggung jawaban dan realisasi. Semua uang dipegang oleh Kades,” jelas lastri
Secara terpisah, mantan Kades Ramba, Muliyadin, yang ditemui di kediamannya guna konfirmasi soal ini, mengatakan bahwa pernyataan mantan Kadus 1 Tasrudin dan mantan Bendahara Desa Ramba, Lastri itu tidak benar.
“Informasi yang dihimpun inilah yang fiktif. Cerita yang tidak benar,” jawabnya.
Ditambahkannya itu hanya isu politik waktu pemilihan Kades lalu. Dan kalau memang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan realisasi yang kami laporkan tidak sesuai, tentunya pihak Inspektorat sudah memberikan surat teguran atas ketidak-sesuaiannya.
(Hasan Tura)



























