PARIGI, Bahanaindonesia.com — Komitmen Polsek Parigi, Polres Parigi Moutong dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial MR (23), mahasiswa asal Kota Palu, ditangkap dan ditahan setelah terbukti melakukan pencurian satu unit handphone milik warga.
MR resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang sah. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026) terkait kasus pencurian handphone merek Vivo Y16 warna gold.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 Wita, di Kios Fitri, Jalan Trans Sulawesi, Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Aksi pencurian di siang bolong itu sempat meresahkan masyarakat sekitar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MR. Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rutan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan,” tegas IPTU Arbit.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat dimasukkan ke ruang tahanan. Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan tegas ini menjadi peringatan bahwa Polres Parigi Moutong tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.




























