KPPA Sulteng Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan

Bahanaindonesia.com– Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Wilayah Sulawesi Tengah mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap korban Veronica (47), yang terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu. Desakan tersebut muncul setelah penyidik Polres Palu belum melakukan penahanan terhadap tersangka meski laporan telah diterima sejak 27 Juni 2025, sesuai dengan LP Nomor: LP-B/851/VI/RES.1.6/2025/Satreskrim.

Ketua KPPA Sulteng, Adriani M. Hatta, dalam keterangannya kepada Bahana Indonesia, Senin (14/7), menyatakan keprihatinannya atas lambatnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut. Ia menilai, kasus-kasus serupa di Sulawesi Tengah kerap tak tertangani secara maksimal.

“Penanganan yang lambat ini berpotensi menumpuknya kasus serupa. Aparat penegak hukum harus serius dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban,” tegas Adriani.

Ia meminta aparat Polres Palu agar segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku, serta menjamin perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya. Termasuk memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma pascakejadian.

Secara terpisah, suami korban, Rafael, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap proses hukum yang dinilai tidak memihak pada korban. Ia khawatir kondisi psikologis istrinya dan anak-anak mereka yang kini masih diliputi rasa takut.

LIHAT JUGA  Relawan Sayutin Tegaskan Dukungan Penuh PSN di Parimo, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Demi Pembangunan Berkelanjutan

“Setelah kejadian itu, istri dan anak-anak saya trauma. Mereka takut pelaku datang kembali dan melakukan kekerasan,” ucap Rafael.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Palu AKP Made Yoga belum mendapat tanggapan resmi. Pihak KPPA menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga korban mendapatkan keadilan.

( Adrian )