Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng), Dr. Bambang Hariyanto, menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022. Senin, 14 Oktober 2024
Dalam acara yang berlangsung di ruang Pres Conference Command Center Kejati Sulteng tersebut, Bambang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, Tim Penyidik Asmah, SH.MH (ketua tim), Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH, Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.094.344.295, (tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah). Uang ini merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara yang disita dari tersangka, Tri Purnomo, direktur CV. Satria Bayu Aji.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 yang diterbitkan pada 26 September 2024. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Tri Purnomo dan Fuad Zubaidi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara dengan jumlah yang sama.
Kejati Sulteng menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa keuangan negara yang dirugikan dapat dipulihkan.