Kejati Sulteng Geledah KSOP Teluk Palu dan Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala Terkait Dua Dugaan Korupsi Tambang

PALU, – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu serta rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala pada Kamis (25/6/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa. Sementara perkara kedua menyangkut dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Dalam perkara dugaan pertambangan tanpa RKAB, penyidik menggeledah Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palu tertanggal 24 Juni 2026. Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Kepala KSOP, ruang Bidang Keselamatan Berlayar, ruang Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, hingga ruang arsip.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Batu Alam Sumber Sejahtera, dan PT Juyomi Sinar Labuan. Selain itu, penyidik juga mengamankan dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan.

LIHAT JUGA  PN Donggala Terapkan Keadilan Restoratif, Pencuri Motor Divonis Kerja Sosial 120 Jam

Menurut Kejati Sulteng, dokumen yang disita akan digunakan untuk mencocokkan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun barang bukti elektronik akan diperiksa melalui digital forensik untuk menelusuri komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.

Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah mantan Kepala Bapenda Kabupaten Donggala yang menjabat pada periode 2019–2023. Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palu dalam perkara dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, antara lain kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut akan diteliti dan dicocokkan dengan alat bukti lain untuk mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah yang menjadi objek penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, mengatakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

LIHAT JUGA  Kunjungi Kejari Touna, Kajati Sulteng Resmikan Gedung PTSP dan Ruang IAD

“Selain mengamankan barang bukti yang relevan, tindakan ini bertujuan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara, menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujar Laode dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Hingga saat ini, Kejati Sulteng masih terus mendalami kedua perkara tersebut. Penyidik juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.