Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Bedah KUHP”, sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman dan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Acara yang berlangsung di Aula Kejati Sulteng ini (19/2), menjadi ajang diskusi mendalam bagi para insan Adhyaksa dalam menghadapi era baru penegakan hukum di Indonesia.
Dipandu oleh Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H., M.H., acara ini menghadirkan Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., salah satu perumus KUHP, sebagai narasumber utama. Beliau memberikan wawasan mendalam mengenai filosofi, perubahan fundamental, serta dampak hukum dari KUHP baru.
Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif dalam menyongsong perubahan hukum ini.
“KUHP baru membawa paradigma baru dalam sistem hukum kita. Agar implementasinya berjalan optimal, kita harus memahami setiap aspek regulasi ini dengan baik. FGD ini adalah salah satu upaya strategis untuk memastikan aparat penegak hukum siap menghadapi tantangan baru,” tegasnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta, termasuk Wakajati Sulteng Zullikar Tanjung, S.H., M.H., para Kajari, Kacabjari, pejabat utama Kejati Sulteng, jaksa, hingga calon jaksa. Berbagai isu krusial dibahas, mulai dari perubahan sistem pemidanaan, penguatan asas legalitas, hingga implikasi teknis dalam praktik hukum.
Lebih dari sekadar diskusi, acara ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Sulteng dalam mendukung reformasi hukum dan meningkatkan kapasitas SDM di bidang hukum pidana. Harapannya, pemahaman yang lebih luas terhadap KUHP baru tak hanya memperkuat aparat penegak hukum, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat secara luas.



























