MOROWALI, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting 9 HP Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial F selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Morowali yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta S selaku Direktur CV Maritim Fiber Glass.
Mereka diduga melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga proyek tersebut sarat penyimpangan dan merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Naungan Harahap, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (12/3/2026), membenarkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Ia mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, proyek pengadaan perahu fiber tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3.963.124.351.
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit ditaksir sebesar Rp3.963.124.351,” tegasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung digelandang penyidik Kejari Morowali untuk menjalani penahanan. Para tersangka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejari Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di lingkungan pemerintah daerah.



























