Kejari Donggala Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Marana, Kerugian Negara Capai Rp548 Juta

DONGGALA, Bahanaindonesia.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala di Tompe menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa tahun 2020 hingga 2023. Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S, A, dan M.

Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp548 juta.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp548 juta,” kata Gusti dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

LIHAT JUGA  Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian, Kejati Sulteng Sasar Pelajar di Sigi

Menurut dia, penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu yang berada di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa, agar penggunaan keuangan negara berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat.

LIHAT JUGA  Terbukti Korupsi Pengadaan Rp13 Miliar, PPK FK Untad Divonis 1 Tahun Penjara