Kejari Donggala Beri Pendampingan Hukum pada Pembayaran Kompensasi Proyek SUTET

DONGGALA, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tompe memberikan pendampingan hukum dalam kegiatan pembayaran kompensasi pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kepada masyarakat Desa Ujungbou, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala. Jumat (5/6/2026).

Pendampingan tersebut dilakukan oleh JPN Gusti Stania Permana, SH, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan ini turut melibatkan perusahaan pelaksana proyek, pemerintah desa, unsur kecamatan, serta masyarakat penerima kompensasi.

Kehadiran JPN bertujuan memastikan proses pembayaran kompensasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pendampingan hukum dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa yang dapat timbul selama proses pembayaran berlangsung.

Gusti Stania Permana mengatakan, pendampingan yang diberikan merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan strategis dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

LIHAT JUGA  Dialog Internal Polri, Polda Sulteng Bahas Tantangan Hukum di Era AI

Masyarakat Desa Ujungbou menyambut baik pelaksanaan pembayaran kompensasi tersebut. Proses pembayaran berlangsung tertib dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan musyawarah sehingga hak masyarakat yang terdampak pembangunan jaringan SUTET dapat tersalurkan dengan baik.

Melalui pendampingan hukum yang diberikan, Kejari Donggala berharap seluruh tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Kabupaten Donggala dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pembangunan tersebut juga diharapkan mampu mendukung peningkatan pelayanan energi listrik di Sulawesi Tengah.

Kegiatan pembayaran kompensasi SUTET di Desa Ujungbou menjadi salah satu bentuk sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan serta berlandaskan kepastian hukum.