Bahanaindonesia.com – Penyidik Kejaksaan Agung RI terus gencar melakukan pemeriksaan saksi dan penyidikan atas sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri ( Persero). Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional oleh lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI) tahun 2013 -2019.
Selain itu, terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dan terkait kasus dugaan tindak pidana koruspsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017- 2020.
Kemudian, kasus tindak pidana korupsi pengadaan satelit ( Slot orbit 123° bujur timur) pada Kementrian Pertahanan tahun 2015 – 2021.
Berikut rangkuman Informasi yang dihimpun media bahana indonesia, dalam siaran pers yang dirilis resmi Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezen Simanjuntak SH, MH, pada Kamis 27 Januari 2022.
SIARAN PERS
Nomor: PR – 132/132/K.3/Kph.3/01/2022
1 (SATU) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI
TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PT. ASABRI (PERSERO)
Kamis 27 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi yang diperiksa yaitu HW selaku Kepala Bidang Obligasi dan Reksadana pada Tahun 2014 s.d 2015 PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pembahasan saham SIAP.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)
SIARAN PERS
Nomor: PR – 131/131/K.3/Kph.3/01/2022
8 (DELAPAN) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (LPEI) TAHUN 2013-2019
Kamis 27 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- ID selaku Karyawan/Pekerja Lepas pada salah satu debitur LPEI, diperiksa terkait pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI;
- EL selaku Mantan Kepala Divisi Kepatuhan LPEI Periode Juli 2013 s/d 1 April 2015, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
- RCW selaku Kepala Produksi di PT. Gunung Gilead tahun 2008-2020, diperiksa terkait pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI;
- ARS selaku Komisaris PT. Serasi Sentosa Abadi, diperiksa terkait pembiayaan yang diterima oleh debitur LPEI;
- RAR selaku Mantan Deputi Bisnis LPEI Kanwil Surakarta periode Tahun 2018-2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
- drh. DS selaku PNS/Balai Karantina Klas I Pontianak Penanggung Jawab Wilayah Kerja Bandara Rahadi Usman Ketapang, diperiksa terkait data pengiriman sarang burung walet;
- SWP selaku Kepala Divisi Hukum, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
- S selaku Pj. Kepala Divisi Transformation Office LPEI (Pj. Kadiv Manajemen Risiko LPEI periode 1 September 2019 s/d 19 Januari 2020), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)
SIARAN PERS
Nomor: PR – 133/133/K.3/Kph.3/01/2022
4 (EMPAT) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI
TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK
Kamis 27 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- JS selaku Senior Manager Financial Planing and Management Report PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;
- VY selaku General Manager (GM) Commercial Research PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;
- TW selaku Vice President (VP) Network Manajemen pada Direktorat Niaga PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;
- SA selaku Corporate Strategy and Development PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia, diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)
SIARAN PERS Nomor: PR – 134/134/K.3/Kph.3/01/2022
1 (SATU) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI
TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGELOLAAN DANA INVESTASI DI PT. ASURANSI JIWA TASPEN TAHUN 2017 S/D 2020
Kamis 27 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020.
Saksi yang diperiksa yaitu SDS selaku Kepala Divisi Keuangan & Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen 2017, diperiksa terkait proses awal rencana investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT. Prioritas Raditya Multifinance.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)
SIARAN PERS
Nomor: PR –135/135/K.3/Kph.3/01/2022
2 (DUA) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PENGADAAN SATELIT SLOT ORBIT 123° BUJUR TIMUR (BT) PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN TAHUN 2015 S/D 2021
Kamis 27 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- NS selaku Asdir Pengembangan Bisnis Hankam PT. LEN 2015-2016, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.
- M selaku Manager Manajemen dan Rekayasa Proyek PT. LEN 2015, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)
(Sumber : Kapuspenkum)