Kasus Penganiayaan di Palu Disetop Lewat Restorative Justice, Tersangka Bersihkan Masjid 3 Bulan

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice terhadap tersangka Abdul Muis alias Muis. Keputusan tersebut diambil setelah korban memaafkan pelaku dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Persetujuan itu diperoleh setelah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulteng Imanuel Rudy Pailang memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan secara virtual bersama Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI, Selasa (10/3/2026).

Perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Palu. Tersangka Abdul Muis sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Dalam ekspose dijelaskan, peristiwa itu bermula saat Livia Aulia alias Pia, yang merupakan kekasih tersangka, hendak pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kota Rindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Saat itu korban telah sekitar sepekan berada bersama tersangka.

LIHAT JUGA  Putra Desa Pakuli, Gavil Ukir Prestasi Gemilang sebagai Wisudawan Terbaik Magister Untad

Namun, tersangka tidak mengizinkan korban pulang sehingga memicu pertengkaran di antara keduanya. Adu mulut tersebut berujung pada tindakan kekerasan, ketika tersangka memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali hingga mengenai mata kiri korban.

Dalam proses penyelesaian perkara, korban secara sukarela memaafkan tersangka. Kedua belah pihak kemudian sepakat menempuh penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice.

Kesepakatan damai itu awalnya disampaikan secara lisan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu dan kemudian dituangkan dalam surat perdamaian tertulis pada 23 Februari 2026. Korban juga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum maupun meminta ganti rugi karena perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Penghentian penuntutan juga didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (eerstemaals verdachte), mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, penyelesaian secara damai tersebut mendapat respons positif dari masyarakat.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan Masjid Al-Manaar yang berada di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Soekarno Hatta, Perumahan Pesona Nokilalaki, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

LIHAT JUGA  Dari Infrastruktur hingga Baksos, Kunker Kapolda Sulteng di Banggai Penuh Agenda Strategis

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama tiga bulan, dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Jumat dengan durasi dua jam setiap pelaksanaan.

Melalui keputusan ini, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi para pihak sekaligus memperkuat penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum.