Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy SH,MH menegaskan, selaku pimpinan dirinya akan bersikap secara tegas bagi siapapun oknum Adhyaksa di Sulteng yang berani melanggar Standar Operating Procedure (SOP) sebagai acuan yang telah ditetapkan dalam melakukan tugas.
“Catat ini, Saya akan ambil tindakan hukum secara tegas, tidak ada kompromi bagi siapapun yang melanggar,” tegas orang nomor satu dilingkungan Korps Adhyaksa Sulteng itu, saat Ngobrol Pintar (NGOPI) bersama sejumlah pengurus Banua Media Adhyaksa (BMA), di ruang kerjanya, Selasa 22 Maret 2022.
Bintang dua Adhyaksa itu juga mengaku kaget dan sangat menyayangkan, dugaan kasus yang melilit oknum jaksa bawahannya itu. Sehingga pihaknya saat ini terus melakukan pemeriksaan ketat kepada oknum Jaksa AFH untuk kebenaran dugaaan perkara tersebut.
“Kita tunggu dulu yah hasil pemeriksaan, karena masih berjalan,” Imbuhnya.
Pihaknya juga berjanji akan menuntut balik secara pidana, setiap oknum atau kelompok yang telah menggulirkan opini dugaan fitnah atas penerimaan uang ditingkat para petinggi Kejati Sulteng.
“Pemeriksaan sementara berlanjut, kita tunggu saja hasilnya, jika benar ada pelanggaran saya akan tindak tegas oknum jaksanya,” Tekannya lagi.
“Namun jika tidak benar adanya kami akan tuntut balik perkara ini, karena ini menggiring opini publik seakan para petinggi Kejati terima uang yang dimaksud.
“Opini ini terkesan merusak nama baik Adhyaksa Sulteng, Siapa yang terima uang itu? jika tidak benar adanya petinggi terima uang, saya akan balik pidanakan kasus ini, karena dampaknya sudah mengarah kepada lembaga, menyangkut nama baik Kejati,” warning keras mantan Wakajati Sumut itu.
Sebelumnya, pihak Kejati Sulteng baru saja diterpa kasus tidak sedap, pasalnya salah satu oknum Jaksa Kejati Sulteng (inisial ARF) diduga telah menerima uang kesepakatan guna barter tuntutan hukum senilai Rp 700 juta. Kabar mirisnya uang tersebut diduga telah digulirkan kepada pihak – pihak tertentu dilingkungan Kejaksaan Tinggi dan pihak lainnya.
Berdasarkan laporan informasi tersebut, pihak Kejati Sulteng saat ini melakukan eksaminasi terhadap perkara yang dimaksud, untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran SOP.
“Pimpinan Kejati akan mengusut tuntas secara cepat, dan sangat serius menanggapi laporan informasi tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali hasilnya,” tambah Kasipenkum Reza Hidayat didampingi Hartadi selaku Asisten Datun Kejati Sulteng.
Diketahui, Essensi dari eksaminasi adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) dan atau dakwaan (jaksa) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat untuk mendorong para hakim/jaksa agar membuat putusan/dakwaan dengan pertimbangan yang baik dan professional.
***