Kajati Sulteng Kembali Ajukan Permohonan Keadilan Restorative Justice, Berikut Infonya


Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H kembali memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kali ini perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Tojo Una-una dan Kejaksaan Negeri Banggai, berlangsung diruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa 31 Oktober 2023

Ekspose ini dilakukan secara virtual dengan Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI. Hadir pula Koordinator Kejati Sulteng dan sejumlah Kasi Tindak Pidana Umum serta staf Pidum Kejati Sulteng.

Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative justice yaitu dari Kejari Palu dan Kejari Tojo Una una dan Kejari Banggai sebagai berikut :

  1. An. Mohammad Ichsan Alias Moh. Ichan Alias Iksan, Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
    Selanjutnya dari Kejari Tojo Una-una
  2. An. Salman Alias Aman, Rian Aditya Ayub Alias Rian dan Haikal Arsyad Alias Ikal Melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
    Serta dari Kejari Banggai
  3. An. I Nengah Tirta dan I Putu Sugiana, Melanggar Pasal pasal 480 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau ke-2 pasal 480 Ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Adapun alasan dilakukannya permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu telah terpenuhinya syarat untuk dapat dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022a. Selanjutnya Tim JPU mengajukan permohonan tersebut kepada JAMPIDUM.

***