Kadis Perkim Sigi Ancam Laporkan Jaksa Jika Ada Huntap Diperjualbelikan

SIGI, Bahanaindonesia.com – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sigi, Amrin, menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang nekat memperjualbelikan rumah di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Pombewe.

Fenomena jual beli huntap yang ramai beredar di media sosial belakangan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sigi. Menurut Amrin, hunian tersebut tidak boleh diperjualbelikan selama 10 tahun sejak serah terima kunci dilakukan.

“Itu sudah jelas diatur dalam perjanjian antara pemerintah dan penerima manfaat. Kalau ada yang kedapatan menjual atau membeli huntap, kami akan bertindak tegas dan melaporkannya ke pihak Kejaksaan,” tegas Amrin kepada Bahana Indonesia, Rabu (5/11).

Ia menjelaskan, masa larangan jual beli huntap dihitung sejak penyerahan kunci kepada penerima, bukan sejak terjadinya bencana gempa dan likuefaksi pada 2018 silam.

“Artinya, peralihan kepemilikan baru bisa dilakukan setelah tahun 2030 hingga 2031. Kalau sebelum itu ada praktik jual beli, kami akan evaluasi dan proses sesuai aturan,” ujarnya.

Amrin menambahkan, penerima manfaat huntap merupakan warga terdampak bencana 2018 yang datanya telah diverifikasi oleh BPBD Kabupaten Sigi. Karena itu, jika muncul transaksi jual beli, kemungkinan disebabkan oleh data fiktif atau penerima manfaat yang telah pindah domisili.
Selain itu, Disperkim Sigi juga akan menelusuri kemungkinan adanya akta jual beli (AJB) dalam transaksi tersebut.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2025

“Kalau sampai ada AJB, berarti ada oknum yang bermain. Kami tidak akan tinggal diam, akan kami laporkan dan tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap masyarakat tidak mudah tergiur melakukan transaksi ilegal yang bisa berujung pada sanksi hukum. Rumah bantuan tersebut diberikan untuk kepentingan kemanusiaan dan pemulihan pascabencana, bukan untuk diperjualbelikan.

(ADRIAN)