Camat dan Kades Diminta Tidak Layani Permintaan Uang
SIGI, Bahanaindonesia.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan. Pasalnya, muncul oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi untuk meminta uang maupun barang kepada aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa.
Kejari Sigi secara resmi mengimbau seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Sigi agar tidak menanggapi permintaan apa pun yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-360/P.2.20/Dip.4/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H.
Dalam surat itu dijelaskan adanya oknum yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sigi maupun para Kepala Seksi di lingkungan Kejari Sigi. Oknum tersebut diketahui menghubungi sejumlah camat dan kepala desa melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan adalah meminta sejumlah uang atau barang dengan mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri Sigi.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Sigi menegaskan bahwa permintaan itu tidak benar dan bukan berasal dari pihak Kejaksaan Negeri Sigi.
“Kami mengimbau kepada seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Sigi agar lebih berhati-hati terhadap segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Sigi. Jika ada pihak yang menghubungi dan meminta uang, bantuan atau barang dengan mencatut nama pejabat Kejari, dipastikan itu bukan dari kami,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sigi, Resky Andri Ananda, S.H., M.H. Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, “Apabila menemukan atau menerima komunikasi seperti itu, kami harap segera melaporkannya kepada Kejari Sigi agar dapat segera ditindaklanjuti, sehingga tidak ada pihak yang menjadi korban penipuan.”
Karena itu, seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Sigi diminta untuk tidak melayani ataupun memenuhi permintaan yang mengatasnamakan pejabat Kejari Sigi, terutama jika berkaitan dengan permintaan uang, bantuan maupun barang. Laporan dapat disampaikan langsung kepada Kejari Sigi melalui nomor kontak 0813-4131-9775.
Kejari Sigi berharap imbauan ini menjadi perhatian bersama agar aparatur pemerintahan maupun masyarakat tidak menjadi korban penipuan yang mencatut nama institusi kejaksaan.
“Kami tegaskan, jangan mudah percaya dan segera laporkan segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kejari Sigi,” tandas Resky Andri Ananda.



























