Jalur Restoratif Justice Kejaksaan, Harmoniskan Kembali Hubungan Pelaku Kekerasan dan Anak Korban

Bahanaindonesia.com- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kejaksaan Negeri Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan yang humanis dengan berhasil mendamaikan konflik yang terjadi dimasyarakat.

Melalui mekanisme penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif, konflik tentang kekerasan pada anak yang terjadi akibat kesalahpahaman dan tersulutnya emosi, diselesaikan tanpa harus melalui proses persidangan yang berpotensi merusak hubungan baik dalam bermasyarakat. Ekspose permohonan penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan di Aula Vicon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H didampingi Aspidum Pada Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H serta Kepala Kejaksaan Negeri Poso, berlangsung secara virtual dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Dikantor Kejati Sulteng Rabu, 28 Agustus 2024.

Dalam pemaparannya, Kajari Poso menjelaskan, bahwa permohonan penghentian penuntutan didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Antara lain Tersangka An. Herwadi alias Pawadi yang melanggar pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 Tahun. Selain itu telah dicapai kesepakatan perdamaiannya pada 15 Agustus dilakukan dengan syarat RJ Tertuang di (RJ-14, RJ-25) dirumah Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Poso.

Perdamaian ini mendapatkan respon positif dari masyarakat, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf c, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Setelah mendengarkan pemaparan dari Kepala Kejari Poso, Direktur Orang dan Harta Benda pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut.

Keberhasilan penghentian penuntutan ini merupakan bukti nyata bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan pendekatan yang lebih humanis, demi tercapainya keadilan di tengah masyarakat Sulawesi Tengah.