Inilah Pesan Kajati Sulteng Saat Melantik Wakajati, Kajari dan Koordinator, Baca Infonya

Bahanaindonesia.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Dr Bambang Hariyanto S.H, M ,Hum secara resmi melaksanakan pengambilan sumpah pelantikan pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, digedung Aula Kaili lantai 6 Adhyaksa Sulteng, Selasa 11 Juni 2024.

Pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) ini berlangsung khidmat, dihadiri oleh Pejabat Utama Kejati Sulteng, KTU, Aspidsus, Aspidum, Aswas, Asdatun, Asintel, para Koordinator, Kasipenkum dan para Kajari Kabupaten/Kota Se Sulteng.

Adapun pejabat serah terima jabatan adalah Yudi Triadi, SH, MH sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati). Fahri, S.H. M.H., sebagai Kajari kabupaten Donggala. Anton Rahmanto, S.H. M.H., sebagai Kepala kejaksaan Negeri Banggai, dan Erwin J, S.H., M.H., sebagai Koordinator di Kejati Sulteng.

Kajati Sulteng Dr Bambang Hariyanto dalam sambutannya menyampaikan, Rotasi jabatan di tubuh Kejaksaan merupakan refleksi sikap institusi dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Terlebih dinamika bangsa dan negara saat ini menuntut lembaga penegak hukum harus mampu menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan, serta menunjang kebangkitan ekonomi nasional.

“Dengan melakukan evaluasi mendalam, serta mempertimbangkan profesionalitas dan integritas yang ditunjukan selama berkarir, maka saudara yang baru saja saya lantik adalah orang yang dinilai tepat oleh pimpinan, untuk mengisi jabatan yang tepat, di waktu yang tepat,” ujar mantan Wakajati Jambi itu.

Untuk membangun Kejaksaan, sebagaimana yang diharapkan, saya memberikan pokok penekanan tugas yang harus saudara laksanakan, yaitu, kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, agar dapat membantu saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi sehari-hari. Dan membantu tugas-tugas teknis operasional dan mengordinasikan pelaksanaan tugas para Asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri, Kajari Donggala dan Kajari Banggai yang baru dilantik agar memberikan keteladanan sikap profesionalitas dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan keseharian kepada seluruh jajaran. Dan menyerap nilai keadilan dan nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Serta mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak di daerah hukum saudara, maupun dalam skala nasional. Pastikan seluruh jajaran yang saudara pimpin tidak melakukan perbuatan tercela sedikit pun tanpa terkecuali. Tingkatkan publikasi kinerja kepada masyarakat.

“Saudara Koordinator, agar saudara melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran serta mengkoordinasikan para jaksa dalam melaksanakan penyelesaian perkara khusunya Tindak Pidana Korupsi.

“Setiap warga adhyaksa, memiliki peran penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi yang kita cintai bersama. Saya tegaskan, profesionalitas dan integritas yang yang di bangun akan menuntun saudara memperoleh hasil yang maksimal, dan menutup ruang kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan meruntuhkan marwah institusi.

“Untuk itu, mari kita bersama-sama, dalam pelaksanaan tugas, dengan penuh kesungguhan, saling mengingatkan ketika di antara kita terdapat perilaku negatif yang berpotensi mencederai kewibawaan institusi,” harapnya

Dr Bambang Hariyanto juga meminta kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah, agar membangun sinergitas komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi, memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara.

“Saya berharap kepada kita semua, APH di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dapat melaksanakan perintah Jaksa Agung RI, pelaksanaan penegakan hukum yang tajam keatas humanis kebawah, sehingga dapat menghadirkan Kejaksaan sebagai Lembaga yang dipercaya serta mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Kepada pejabat yang baru dilantik, sekali lagi saya ucapkan selamat bekerja. Saya berharap saudara mampu menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat menjaga wibawa Kejaksaan sebagai Aparatur Penegak Hukum yang terpercaya.

Ucapan selamat turut saya sampaikan kepada istri pejabat yang baru dilantik, disertai harapan agar dapat mendampingi dan mendukung tugas-tugas suami dengan penuh keikhlasan, karena dukungan keluarga merupakan salah satu penunjangan kesuksesan dalam menjalankan tugas.

Selanjutnya kepada pejabat lama, atas nama satuan kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan pribadi, saya sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan kerja keras saudara, serta dukungan istri yang telah mendampingi saudara dalam melaksanakan tugas. Dan tidak ada kata berpisah diantara kita, tali silaturahmi tetap akan terjalin terus.

“Kami ucapkan pula selamat bertugas di tempat yang baru, semoga sehat selalu dan sukses terus,” pungkas mantan Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu mengakhiri sambutannya.

Diketahui, Yudi Triadi, SH, MH. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ia menggantikan Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H. yang rotasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Fahri, S.H. M.H., sebagai Koordinator Kejati Sumatera Barat. Ia menggantikan Mangantar Siregar, S.H., M.H yang mendapat tugas baru sebagai Kajari Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.

Anton Rahmanto, S.H., M.H. jabatan Lama, sebagai Koordinator Kejati Jambi. Ia menggantikan Raden Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum. yang dipindah tugaskan menjadi Kajari Pringsewu Lampung.

Erwin J, S.H., M.H., jabatan kasipidum Kajari Gowa ia menggantikan Jendra, SH.,M.H yang mendapat promosi sebagai Kajari Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat.

Rotasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024. Dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

***