IJTI Dukung Revisi UU Hak Cipta, Minta Royalti Seumur Hidup bagi Jurnalis

JAKARTA, Bahanaindonesia.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers dan berbagai konstituen pers yang mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Revisi regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital global dan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan, karya jurnalistik berupa teks, foto, maupun video merupakan produk intelektual yang lahir melalui proses peliputan, verifikasi, dan pengolahan informasi yang kredibel. Karena itu, karya jurnalistik harus mendapatkan perlindungan yang memadai dalam regulasi hak cipta nasional.

“Karya jurnalistik memiliki nilai intelektual dan ekonomi yang harus dihargai. Perlindungan hukum yang kuat menjadi kebutuhan mendesak agar industri pers dapat terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” kata Herik dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).

Dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta, IJTI menyampaikan sejumlah usulan penting. Pertama, pemerintah dan DPR diminta memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai objek hak cipta yang dilindungi undang-undang.

LIHAT JUGA  Haul ke-58 Guru Tua, Rektor UIN Datokarama Tegaskan Layak Jadi Pahlawan Nasional

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan terhadap nilai ekonomi produk jurnalistik.

Kedua, IJTI mendesak adanya kewajiban bagi platform digital asing, mesin pencari, dan agregator berita untuk memberikan royalti atau kompensasi yang proporsional atas pemanfaatan karya jurnalistik Indonesia.

Menurut Herik, selama ini banyak platform digital memperoleh keuntungan dari distribusi dan penggunaan konten jurnalistik tanpa memberikan imbal balik yang sepadan kepada industri media maupun para jurnalis.

Selain itu, IJTI juga mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti tidak hanya menjadi hak perusahaan pers, tetapi turut melekat kepada jurnalis sebagai pencipta karya.

Royalti tersebut diharapkan dapat diterima seumur hidup sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi jurnalis dalam menghasilkan karya jurnalistik.

“Jurnalis adalah pencipta utama karya jurnalistik. Karena itu, hak ekonominya juga harus mendapatkan perlindungan yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

IJTI juga menekankan pentingnya harmonisasi revisi UU Hak Cipta dengan Undang-Undang Pers. Regulasi yang disusun tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, maupun hak publik untuk memperoleh informasi.

LIHAT JUGA  Dilantik Jaksa Agung, Zullikar Tanjung Resmi Pimpin Kajati Sulteng

Melalui revisi tersebut, IJTI berharap tercipta ekosistem media yang lebih sehat, berkeadilan, dan mampu menjamin kesejahteraan pekerja pers di Indonesia.

IJTI mengajak seluruh jurnalis, perusahaan media, dan pemangku kepentingan industri pers untuk mengawal proses revisi UU Hak Cipta hingga menghasilkan regulasi yang berpihak pada keberlanjutan jurnalisme nasional