FTIK UIN Datokarama Perketat Pengawasan Gratifikasi di Lingkungan Akademik


PALU, Bahanaindonesia.com – Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama memperketat pengawasan terhadap praktik gratifikasi di lingkungan akademik sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor 1775/Un.24/F.1.B/PP.009/06/2026 tentang Larangan Membawa Parcel, Bingkisan, dan Bentuk Gratifikasi Lainnya bagi Mahasiswa FTIK UIN Datokarama Tahun 2026.

Pengumuman yang ditandatangani Dekan FTIK UIN Datokarama, Prof. Dr. H. Sepuddin Mashuri, S.Ag., M.Pd.I, pada 10 Juni 2026 di Sigi itu menegaskan bahwa seluruh dosen dan tenaga kependidikan (tendik) dilarang menerima segala bentuk pemberian dari mahasiswa yang berkaitan dengan pelayanan akademik.

“Dosen pembimbing, dosen penguji, serta tenaga kependidikan wajib menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan, tugas, dan fungsi serta proses pelayanan akademik mahasiswa,” tegas Prof. Sepuddin. Kamis (11/6/2026).

Tidak hanya itu, mahasiswa juga dilarang memberikan parcel, bingkisan, hadiah, cendera mata, uang, maupun bentuk pemberian lainnya kepada dosen pembimbing, dosen penguji, maupun tendik, terutama yang berkaitan dengan proses ujian akademik.

LIHAT JUGA  UIN Datokarama Perkenalkan Mars Poros Intim untuk PTKIN se-Indonesia Timur

Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Prof. Sepuddin juga menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup pemberian dalam bentuk luas, termasuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga fasilitas lainnya, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

“Seluruh ASN di lingkungan FTIK wajib menolak gratifikasi dan mahasiswa dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan akademik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen UIN Datokarama sebagai instansi di bawah Kementerian Agama RI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Kementerian Agama sendiri telah mengatur pengendalian gratifikasi melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2015, yang mewajibkan seluruh pegawai menolak setiap pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan.

LIHAT JUGA  UIN Datokarama Jadwalkan Empat Agenda Strategis, Perkuat Peran Akademik dan Nasional

“Hal ini harus menjadi perhatian seluruh ASN di lingkungan FTIK UIN Datokarama,” pungkasnya.

(Sumber: Humas UIN Datokarama)