Etik dan Hukum Dilanggar, Kapolda Sulteng Tegaskan Tak Pandang Bulu

Bahanaindonesia.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menegaskan akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik maupun hukum pidana.

Pernyataan itu disampaikan melalui Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyusul adanya laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan perwira tinggi Polda Sulteng, Kombes Pol. RP, yang menjabat sebagai Dirsamapta.

“Bapak Kapolda telah memerintahkan Bidpropam untuk segera memproses dugaan penganiayaan oleh Kombes Pol. RP,” ungkap Kombes Djoko, Senin (16/6/2025).

Ia menegaskan, Kapolda Sulteng berkomitmen menindak secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Proses hukum akan ditegakkan. Siapa pun yang melanggar, baik etik maupun pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Kombes RP diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pramusaji berinisial KMS di sebuah warung kopi di Jalan Balai Kota, Palu, pada Sabtu (14/6/2025). Dugaan penganiayaan terjadi akibat ketidaksesuaian dalam penyajian makanan.

Orang tua korban, Jerry, telah secara resmi melaporkan insiden tersebut ke Bidpropam Polda Sulteng pada Senin (16/6/2025). Saat ini, sejumlah saksi, termasuk terduga pelaku, telah dimintai keterangan. Proses selanjutnya adalah gelar perkara untuk menentukan peningkatan status hukum.

LIHAT JUGA  Lewat Tema “Dari Jari ke Jeruji”, Kejati Sulteng Ajak Pelajar SMKN 2 Palu Bijak Gunakan Media Sosial