BANGGAI, Bahanaindonesia.com – Seorang pria di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, harus berurusan dengan aparat kepolisian atas kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan sediaan obat farmasi tanpa izin edar.
Pria berinisial IP (35), warga Desa Jayabakti, diamankan Satuan Narkoba Polres Banggai bersama BPOM Luwuk usai menjemput paket berisi delapan ribu butir obat jenis Tryhexyphenidyl (THD) di jasa ekspedisi JNE, Jumat (27/2/2026) sekira pukul 16.00 Wita. Penangkapan tersebut dipimpin langsung KBO Satnarkoba Polres Banggai, IPDA Ahmad Afandi, SH.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH., mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik bening yang masing-masing berisi obat keras jenis THD dengan total 8.000 butir.
“Dari tangan IP, di TKP polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak delapan bungkus plastik bening berisikan 8.000 butir obat jenis THD,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.
Ia menjelaskan, sebelum penangkapan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket diduga berisi obat-obatan jenis THD melalui jasa ekspedisi dengan alamat tujuan Desa Jayabakti.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Tak lama kemudian, seorang pria datang untuk mengambil paket dimaksud dan langsung diamankan petugas. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap paket kiriman tersebut.
“Dari pengakuan pelaku, barang tersebut ia pesan dari seorang narapidana kasus narkotika di Poso seharga Rp4 juta. Obat-obatan keras itu rencananya akan dijual kembali secara ilegal,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.
























