Dukung Penegakan Hukum, Anggota DPR RI Apresiasi Langkah Kejati Sulteng Usut Dugaan Korupsi PT RAS Group

Bahanaindonesia.com – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dalam mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).

Pernyataan ini disampaikan Sudding dalam pertemuan dengan tokoh agama dan pemuda Morowali Utara, Pdt Allan Billy Graham, pada Sabtu (21/12/2024). Dalam diskusi tersebut, Pdt Allan menyampaikan keprihatinannya atas konflik lahan antara PT RAS dan PTPN XIV.

Sudding memuji langkah Kejati Sulteng yang sudah melakukan penyitaan sejumlah alat berat dalam proses penyidikan. “Ini langkah maju yang harus kita dukung penuh. Hak-hak masyarakat setempat yang selama ini terabaikan, seperti hak plasma, harus diperjuangkan,” tegas politisi PAN tersebut.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau melakukan perambahan hutan, yang berpotensi merugikan negara. “Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya menangani perusahaan sawit ilegal dengan serius,” tambahnya.

Hingga saat ini, Kejati Sulteng masih memeriksa saksi-saksi dari PT RAS dan PT AALI. Presiden Direktur AALI, Santosa, dijadwalkan akan dipanggil kembali setelah sebelumnya absen karena berada di luar negeri.

Selain pemeriksaan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait, termasuk Kantor PT Sawit Jaya Abadi (SJA) di Poso dan Kantor PT RAS di Morowali Utara. Dari penggeledahan tersebut, Kejati menyita dokumen operasional, kendaraan berat, dan alat produksi.

Manager Media Relation dan Public Affairs Astra Agro Lestari, Mochamad Husni, memastikan pihaknya kooperatif. “Kami mendukung proses hukum dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan mentolerir praktik ilegal di sektor perkebunan yang merugikan negara dan masyarakat.